Pemerintah Pastikan Tahun Depan Cukai Rokok Naik
Salah satu latar belakang menaikkan cukai rokok adalah untuk mengurangi penggunaan rokok khususnya pada anak-anak.
JERNIH-Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12 persen pada tahun depan. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani regulasi kenaikan rokok sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun kenaikan tarif cukai tembakau sebesar 12 persen, sedangkan kenaikan tarif cukai tembakau untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 4,5 persen. Seluruhnya mulai diberlakukan pada 2022 mendatang
“Kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen tapi untuk sigaret kretek tangan (SKT) kenaikannya kita menetapkan 4,5 persen maksimal,” kata Sri Mulyani dalam video virtual, pada Senin (13/12/2021).
Sri Mulyani juga menyebut, keputusan menaikkan cukai rokok, salah satunya, dimaksud untuk mengurangi penggunaan rokok khususnya pada anak-anak. Sebagaimana diketahui pengunaan rokok oleh anak-anak di Indonesia cukup tinggi angkanya.
“Kita ingin turunkan penggunaaan rokok pada kategori anak-anak,” katanya.
Banyaknya perokok usia anak-anak sangat memprihatinkan pemerintah. Saat ini persentase merokok pada penduduk usia di bawah 18 tahun secara nasional sebesar 3,81 persen dari populasi penduduk Indonesia.
Sementara Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad mengingatkan jika kenaikan tarif berdampak langsung pada harga eceran rokok yang semakin tinggi. Jika hal tersebut terjadi, justru akan mendorong munculnya produsen-produsen rokok ilegal.
Menurut catatan Indef, peningkatan tarif rokok dan munculnya produsen rokok ilegal selalu berdampingan, misal pada tahun 2015 ketika kenaikan tarif mencapai 8,72% makan produsen rokok ilegal tumbuh 11,70%.
Begitu pula pada tahun 2020 yang mencatat kenaikan hingga 23,50% maka tingkat produsen rokok ilegal juga semakin banyak. (tvl)