Polres Purworejo Selidiki Pemasangan Poster Intimidasi Berlogo Polisi
Terdapat lima titik tempat pemasangan poster di Desa Wadas yang berisi ancaman pidana terkait tindakan menghalangi tugas pegawai negeri sipil.
JERNIH-Kasi Humas Polres Purworejo, Iptu Madrim Suryantoro menyatakan Polres Purworejo tengah melakukan penyelidikan terkait pemasangan poster di rumah warga Desa Wadas yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Maaf tidak tahu. Selama ini petugas (polisi) tidak bisa masuk Wadas. Jadi yang pasang siapa ya,” kata Iptu Madrim.
Iptu Madrim menjelaskan, pihaknya selama ini masuk ke Desa Wadas hanya untuk melakukan patrol rutin guna menjaga keamanan wilaya Kabupaten Purworejo sebagai wujud pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebelumnya masyarakat Desa Wadas Kabupaten Purworejo dikejutkan adanya pemasangan poster di beberapa lokasi di Desa Wadas yang isinya membuat masyarakat resah dan ketakutan,
Dalam poster tersebut dicantumkan beberapa pasal KUHP beserta ancaman hukumannya seperti Pasal 212 KUHP: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaanya yang sah dihukum karena perlawanan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
Selain itu terdapat pula Pasal 216, 218 dan 160 KUHP yang mengancam hukum bagi orang yang melakukan upaya menggagalkan tugas pegawai negeri, melawan perintah petugas hukum, dan melakukan penghasutan.
keberaan poster di beberapa titik lokasi memancing sikap Staf Divisi Kampanye dan Jaringan LBH Yogyakarta, Dhanil Al Ghifary. Ia meminta pemerintah menyelesaikan konflik di Desa Wadas dengan menggunakan pendekatan dialog.
“Harapan kami penyelesaian konflik di Wadas jangan meggunakan pendekatan represif. Pedekatannya dialogis. Paling tidak warga tidak merasa diteror dan diintimidasi,” kata Dhanil.
Menurut LBH Yogyakarta, poster yang tempel di beberapa tempat merupakan intimidasi terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo. Sebagaimana diketahui banyak warga Desa Wadas yang menolak penambangan batu andesit di daerah mereka.
Terdapat lima titik tempat pemasangan poster di Desa Wadas. Dalam poster tersebut dicantumkan pula pasal-pasal yang berisi ancaman pidana terkait tindakan menghalangi tugas pegawai negeri sipil.
Pada poster tersebut tercantum logo Polda Jawa Tengah. Namun Dhanil mengaku tidak mengetahui instansi mana yang memasang poster tersebut.
“Kami tidak tahu itu dari instansi kepolisian mana. Tapi yang pasti di pojok posternya ada logo Polda Jawa Tengah,” kata Dhanil padaSenin (17/1/2022).
Bagi Dhanil, pemasangan spanduk berisi ancaman hukum, bertujuan melemahkan upaya warga yang menolak rencana penambangan batu material pembangunan Bendungan Bener. (tvl)