POTPOURRI

Ramadhan 2022 Tak Ada Sweeping Warung Makan yang Berjualan

Ormas yang selama ini melakukan sweeping pada warung makan maka pada tahun ini dilarang Sweeping.

JERNIH-Para pedagang yang punya warung menjual makanan dapat tersenyum lega, pasalnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan warung penjual makanan tetap dapat mengais rezeki siang hari saat Ramadan 2022. Dengan catatan mematuhi aturan yang akan disiapkan oleh pemerintah daerah setempat.

“Kalau ada istilah tutup semua saat Ramadan, tutup yang mana, harus jelas,” kata Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, di Jakarta, pada Rabu (30/3/2022).

Bagi Amirsyah warung penjual makanan memang sebaiknya tetap buka sehingga kegiatan ekonomi tetap berjalan terutama bagi usaha mikro kecil, yang lesu setelah dihantam pandemi Covid.

Sekjen MUI itu bahkan menghimbau pihak-pihak tertentu yang biasa melakukan sweeping warung penjual makanan, agar tidak melakukan sweeping terhadap tempat-tempat makan yang buka siang hari saat Ramadan.

baca juga: Mau Belanja Ramadan? Kenali Phishing Berkedok Promosi Belanja

“Apalagi ada sweeping-sweeping, jangan ada lah. Menurut hemat saya dicari strateginya, dibuat momentum yang pas sehingga di satu sisi tak mengganggu orang yang sedang berbuka. Di sisi lain, penjual makan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan,” kata Amirsyah lebih lanjut.

Pedagang makanan saat Ramadan justru bagus dengan catatan harus patuh pada aturan yang berlaku. Di antaranya pemilik warung makan harus menghargai orang yang sedang berpuasa. Sementara di saat yang bersamaan orang berpuasa juga mesti menghargai satu sama lain.

Sedangkan untuk tempat hiburan, ia mengimbau untuk menutupnya sementara.

“Sebaiknya tempat hiburan ditiadakan karena fokus untuk melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan,”.

Sementara Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, secara terpisah mengatakan, saat Ramadhan warung makan selama ini kerap menutup menggunakan tirai untuk menghormati warga yang berpuasa agar tak akan tergiur dengan menu makanan.

“Meskipun saat Ramadhan, ada kalanya orang Muslim berhalangan puasa, seperti musafir, sakit atau sedang haid nifas,”.

Para pengelola tempat makan mampu memodifikasi tempat usahanya saat Ramadhan sudah arif dan bijaksana demi menghormati orang-orang yang menjalankan ibadah puasa. (tvl)

Back to top button