POTPOURRI

Ramai-Ramai Tolak Terdakwa Mendadak Berbusana Keagamaan

Padahal terdakwa sebelumnya tidak pernah mengenakan atribut tersebut, namun mendadak berubah mengenakan hijab saat menjalani persidangan.

JERNIH-Setelah Jaksa Agung (Jagung) Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan larangan terdakwa yang mendadak menggunakan atribut keagamaan saat menjalani persidangan. Kini banyak fihak yang mendukung larangan jaksa agung itu

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, Cholil Nafis, menyatakan sikap setuju dengan kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melarang terdakwa mendadak mengenakan atribut keagamaan.

“Setuju Pak Jaksa Agung RI. Saya dulu bertanya-tanya kenapa terdakwa ke persidangan pakaiannya mendadak kaya orang saleh,” tulis Cholil melalui akun twitter pribadinya (@cholilnafis).

baca juga: Pemilu 2024 Mendatang Belum Gunakan E-Voting

Ia bahkan risih melihat pakaian simbol umat Muslim itu dikenakan oleh para pelaku kejahatan.

Dengan adanya pelarangan tersebut, maka tidak ada pemikiran di masyarakat bahwa atribut keagamaan digunakan oleh pelaku kejahatan di saat-saat tertentu saja.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil merasa heran dengan fenomena yang terjadi di ruang persidangan dimana terdakwa saat menjalani persidangan tiba-tiba tampil dengan pakaian keagamaan yang dapat menyudutkan agama.

baca juga: Pemilu 2024 Masa Kampanye Hanya 75 Hari

“Secara pribadi, saya juga heran, kok terdakwa kadang menggunakan atribut agama Islam seperti kopiah haji, baju koko, kerudung, atau pakaian abaya serta memakai cadar saat menjalani persidangan. Tentu saja, atribut ini menyudutkan umat Islam,” kata Nasir Djamil kepada wartawan, pada Rabu (18/5/2022).

Natsir bahkan mengapresiasi dan memberi dorongan pada jaksa agung untuk segera menerbitkan aturan dimaksud.

“Saya acungkan jempol buat Pak Jaksa Agung untuk hal ini. Karenanya, segera diterbitkan peraturan Jaksa Agung soal larangan atribut keagamaan bagi terdakwa,”

Demikian juga Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, ikut mendukung larangan penggunaan atribut keagaman dadakan di persidangan.

“Memang kerap kali para terdakwa atau pelaku kejahatan ini memakai atribut keagamaan saat menghadiri persidangan, padahal sebelumnya atribut tersebut tidak pernah dipakai. Hal ini tentunya bisa menyesatkan persepsi publik,” kata Sahroni, pada Selasa (17/5/2022).

Menurut Sahroni, instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut sangat tepat agar simbol-simbol keagamaan tidak menjadi tameng maupu upaya pembentukan opini terhadap kejahatan yang menyesatkan masyarakat.

Selama ini memang banyak terdakwa yang mengenakan pakaian keagamaan saat menjalani persidangan. Salah satu contoh terdakwa yang mendadak berubah penampilannya adalah mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dimana ia tampil alim saat menjalani persidangan dalam kasus suap Djoko Tjandra.

Diketahui Pinangki memakai hijab dan gamis selama persidangan,sementara saat penyidikan dan pemeriksaandi kepolisian ia tak mengenakan pakaian seperti itu.

Setelah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Pinangki sudah melepas hijabnya lagi. Dalam foto yang beredar nampak Pinangki sudah tak memakai hijab lagi. (tvl)

Back to top button