Sebanyak 84 Kg Sabu Siap Edar Berhasil Digagalkan Polisi
Rencananya puluhan kg narkotika tersebut akan diedarkan terutama di seluruh kota-kota besar di Indonesia.
JERNIH-Berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya penjemputan narkotika dari Aceh ke Perairan Malaysia dengan metode ship to ship. Polisi bergerak melakukan investigasi.
Akhirnya pada 14 Maret 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri bersama Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 84 kg sabu jaringan Aceh-Malaysia.
“Kami dapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika sabu yang akan dijemput oleh sindikat ke perairan Malaysia,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (21/3/2022).
“Tim terpadu melakukan patroli dengan menaiki kapal Bea Cukai. Kita bersama di dalam kapal menyisir lokasi yang dicurigai sehingga pukul 14.00 WIB pada Senin, 14 Maret 2022 tim menemukan kapal boat saat ini diamankan yang diawaki dua orang laki-laki,” kata Kresno lebih lanjut.Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dalam kapal dan menemukan tas dan karung berisi sekitar 84 kg narkotika jenis sabu dan berhasil diamankan oleh Polisi.
Polisi juga mengamankan dua orang tersangka yaitu Januar (32) dan Dian (31) yang saat itu mengoperasikan kapal tersebut.
“Tersangka yang diamankan yaitu Januar Bin Jaelani, perannya kurir yang dikendalikan oleh Daud yang saat ini sudah DPO dan didampingi Dian Ramadan sebagai pendamping untuk berangkat ke titik ship to ship,” ujar Krisno.
Rencananya puluhan kg narkotika tersebut akan diedarkan terutama di seluruh kota-kota besar di Indonesia. Bareskrim Polri sendiri hingga saat ini masih terus mengembangkan kasus ini.
Kedua tersangka diancam melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal sampai dengan hukuman mati. (tvl)