POTPOURRI

Sebanyak Ini ASN yang Terbukti Tidak Menjaga Netralitas

Sebanyak 47 laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN dengan rincian 42 laporan pelanggaran disiplin dan lima laporan pelanggaran kode etik. Dan data pelanggaran disiplin dan etik tersebut berpotensi terus bergerak selama proses Pemilu.

JERNIH-Ternyata masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam proses pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Hal tersebut terlihat dari banyaknya jumlah laporan dugaan pelanggaran netralitas yang diterima Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 2023 hingga akhir Januari 2024 ini,

Menurut BKN sebanyak 47 laporan dugaan pelanggaran netralitas berupa pelanggaran disiplin dan kode etik dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan rincian 42 laporan pelanggaran disiplin dan lima laporan pelanggaran kode etik. Dan data pelanggaran disiplin dan etik tersebut berpotensi terus bergerak selama proses Pemilu.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi menyebut jenis pelanggaran netralitas berupa disiplin yang dilaporkan meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon.

“Sementara jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk, sampai dengan menghadiri deklarasi paslon tertentu,” katanya, dalam keterangan di akun Instagram BKN @bkngoidofficial, dilansir pada Senin (5/2/2024).

Seluruh dugaan pelanggaran netralitas ASN disampaikan melalui kanal informasi dan pengaduan Pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR, sedangkan pelapornya adalah masyarakat.

“Setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses oleh Kementerian/Lembaga yang masuk dalam satuan tugas atau Satgas Netralitas ASN, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kementerian PANRB; Kementerian Dalam Negeri; Bawaslu; dan KASN,” kata Nanang menjelaskan.

Terhadap laporan yang masuk tersebut ditindaklanjuti oleh Satgas Netralitas melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT), mulai dari proses pengecekan, verifikasi dan validasi, rekomendasi penjatuhan disiplin, sampai dengan pemantauan penegakan disiplin oleh PPK instansi.

Selanjutnya Satgas Netralitas membahas laporan tersebut dalam Forum Pembahasan Netralitas ASN skala nasional pada tanggal 06 Januari 2024 di The Stones Hotel Legian Bali.

“Pimpinan Satgas Netralitas yang tergabung dalam SKB 5 K/L, yakni Plt. Kepala BKN, Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Ketua KASN, dan Bawaslu akan memimpin forum pembahasan yang melibatkan seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah,”.

Berikut sanksi yang dijatuhkan pada ASN yang terbukti tidak menjaga netralitas:

Sanksi pelanggaran kode etik antara lain berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka, dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Sanksi terhadap pelanggaran disiplin berupa hukuman disiplin sedang yaitu pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan, serta hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, dan pembebasan jabatan selama 12 bulan.

Ada juga sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. (tvl)

Back to top button