POTPOURRI

Sehari Dilantik, Wakil Bupati Ende Langsung Dicopot Gubernur NTT Tak Menggubris

Gubernur tak secara khusus menanggapi SK Pembatalan yang diterbitkan Kemendagri tersebut.

JERNIH-Meski Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat pembatalan terkait Surat Keputusan Mendagri nomor 132.53-67 tertanggal 19 Januari 2022 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat seperti tak menggubrisnya.

Sehari sebelum surat tersebut diterbitkan Kemendagri, Gubernur Viktor melantik Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede, pada Kamis (27/1), petang yang dilangsungkan di aula rumah jabatan Gubernur NTT. Pelantikan itu, berdasar SK Mendagri nomor 132.53-67 tadi.

Erikos sendiri, terpilih sebagai Wakil Bupati melalui Rapat Paripurna XIII DPRD Kabupaten Ende, pada Kamis 11 November 2021, dengan meraih 23 suara mengalahkan Dominikus Minggu Mere yang hanya meraih 6 suara.

Erikos sendiri, merupakan politisi Partai Nasdem, sementara Dominikus diusung Partai Golkar. Kursi Wakil Bupati Ende sendiri, kosong sejak 8 September 2019, ketika Djafa Achmad yang saat itu menjabat Wabup, diangkat menjadi Bupati menggantikan Marsel Petu yang meninggal pada 26 Mei 2019.

Surat pembatalan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati tersebut, diterbitkan pada 28 Januari 2022, dan ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dengan nomor 132.53/956/OTDA.

Surat tersebut, ditujukan kepada Gubernur NTT dan ditembuskan kepada Mendagri serta Plt Sekjen Kemendagri. Ada tiga poin yang menjadi alasan pembatalan pengesahan Wakil Bupati Ende tersebut antara lain :

Pertama, memperhatikan diktum kedua pada Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor tersebut di atas, bahwa “Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya”.

Kedua, setelah menelusuri dan mencermati kembali dari sisi formil dan prosedural terhadap dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka dipandang perlu secara bersama-sama melakukan konsolidasi dokumen pengusulan dimaksud.

Ketiga, berkenaan dengan hal tersebut, kami menarik kembali Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53/879/OTDA tanggal 25 Januari 2022 Hal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk perbaikan sebagaimana mestinya.

Pasca surat pembatalan tersebut beredar, Gubernur NTT Viktor Laiskodat melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekertaris Daerah Provinsi NTT Prisila Q Parera, dalam keterangan pers pada Jumat 28 Januari 2022, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan semua pihak atas terlaksananya pelantikan Wabup erikos Emanuel Rede.

Gubernur tak secara khusus menanggapi SK Pembatalan yang diterbitkan Kemendagri tersebut.

“Terkait pelantikan Wakil Bupati Ende, Bapak Gubernur menyampaikan terimakasih atas dukungan semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya seluruh tahapan mulai dari proses awal hingga pelaksanaan Pelantikan,” kata Prisila.

“Bapak Gubernur meminta agar kita hentikan semua polemik yang terjadi hari ini. Dan mari kita fokus terhadap pembangunan di Nusa Tenggara Timur,” kata Prisila.

Diharapkan Gubernur, lanjut Prisila, seperti diberitakan Viva, Bupati Ende Djafar Achmad dan Wabup Erikos  tetap menjalin soliditas dan melakukan konsolidasi serta merajut kembali persatuan dan kesatuan di Kabupaten Ende.

“Melanjutkan agenda pembangunan pada waktu yang tersisa 2 tahun lebih di Kabupaten Ende dan berkontribusi terhadap pembangunan di Nusa Tenggara Timur,” ujarnya.[]

Back to top button