POTPOURRI

Tahun Ini Pemerintah Tetapkan Premi untuk Kendaraan Listrik

Tarif premi kendaraan listrik akan diatur berbeda dari kendaraan konvensional karena mempertimbangkan risiko pada kendaraan listrik.

JERNIH-Regulasi tarif premi kendaraan listrik bakal terbit tahun ini. Hal tersebut sejalan dengan keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut pihaknya tengah melakukan revisi regulasi terkait tarif premi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik, atas Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 6 Tahun 2017.

Hal tersebut disampaikan Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), di Jakarta, minggu lalu kepada wartawan.

“Saat ini OJK tengah menyiapkan regulasi terkait dengan tarif premi kendaraan bermotor termasuk kendaraan listrik sebagai perubahan atas SEOJK 6/2017 yang telah masuk program legislatif OJK untuk diterbitkan pada tahun 2025,”

Menurut Ogi tarif premi kendaraan listrik akan diatur berbeda dari kendaraan konvensional. Perbedaan tersebut karena mempertimbangkan risiko pada kendaraan listrik.

Dijelaskan Ogi jika pertumbuhan kendaraan listrik menunjukkan angka pertumbuhan positif mulai 2023 dan 2024. Namun diakui Ogi jika jumlah kendaraan listrik secara keseluruhan masih relatif rendah dibandingkan kendaraan konvensional.

Ogi menyebut, pihaknya berkomitmen dalam menjaga stabilitas industri asuransi dan keberlanjutan. Saat ini industri asuransi dalam menghadapi tantangan maupun peluang di masa depan, termasuk dalam lini bisnis asuransi kendaraan.

Asuransi kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang premi terbesar pada sektor asuransi umum yang diproyeksikan tumbuh mencapai 7-8 persen yoy pada 2025.

“Seperti di tahun 2024, diproyeksikan bahwa industri asuransi umum akan ditopang oleh asuransi harta benda, kredit, dan kendaraan bermotor,” kata Ogi.

Dalam sektor asuransi umum, premi terbesar didominasi oleh asuransi harta benda, selanjutnya diikuti oleh asuransi kredit dan asuransi kendaraan bermotor. (tvl)

Back to top button