POTPOURRI

Terjerat Penyelidikan Regulator AS, Begini Duduk Perkara yang Menimpa Telkom

Berstatus sebagai emiten di Bursa Efek New York, Telkom Indonesia kini berada dalam radar pengawasan ketat regulator Amerika Serikat. Mulai dari dugaan pelanggaran FCPA hingga audit mendalam pada 140 transaksi.

WWW.JERNIH.CO –    PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), raksasa telekomunikasi milik negara, kini tengah menjadi sorotan global. Sebagai salah satu dari sedikit perusahaan Indonesia yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek New York (NYSE), Telkom harus berhadapan dengan standar pengawasan ketat dari otoritas Amerika Serikat.

Saat ini, dua lembaga besar AS, yaitu SEC dan DOJ, tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap operasional dan laporan keuangan perusahaan.

Akar permasalahan ini mencuat ke publik ketika Telkom menerima permintaan dokumen dari regulator AS pada Oktober 2023. Investigasi ini awalnya berfokus pada keterlibatan anak usaha Telkom, Telkom Infra, dalam proyek infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikelola oleh BAKTI Kominfo di Indonesia. Proyek tersebut sebelumnya memang telah terjerat kasus hukum besar di dalam negeri.

Namun, ruang lingkup pemeriksaan berkembang lebih luas. Regulator mulai meneliti aspek akuntansi, praktik pengakuan pendapatan, serta efektivitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan (Internal Control over Financial Reporting atau ICFR) Telkom Group.

Hal ini mencakup peninjauan kembali terhadap sekitar 140 transaksi yang terjadi antara tahun 2014 hingga 2021 yang diduga “kurang memiliki substansi ekonomi.” Kedua lembaga utama Amerika Serikat yang memiliki yurisdiksi atas Telkom karena statusnya sebagai emiten di NYSE, yaitu Securities and Exchange Commission (SEC) yang mMerupakan badan independen pemerintah AS yang bertanggung jawab mengawasi pasar modal. Fokus utama SEC adalah melindungi investor dan memastikan transparansi laporan keuangan.

Kedua, Department of Justice (DOJ), Departemen Kehakiman AS yang memiliki kewenangan pidana. DOJ masuk ke dalam penyelidikan ini pada Mei 2024 untuk meninjau kepatuhan Telkom terhadap Foreign Corrupt Practices Act (FCPA)—undang-undang federal yang melarang perusahaan yang terdaftar di AS melakukan suap kepada pejabat asing di mana pun di dunia.

Sebagai perusahaan dual-listing, Telkom wajib tunduk pada hukum pasar modal AS. Pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan bahwa investor di AS mendapatkan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan mengenai kesehatan finansial perusahaan. Kemudian memastikan tidak ada penggunaan dana perusahaan untuk praktik gratifikasi atau suap yang dapat merusak integritas pasar internasional.

Selain juga guna memverifikasi apakah Telkom telah menerapkan standar akuntansi internasional (IFRS) dengan benar dalam pengakuan pendapatan mereka.

Menanggapi situasi ini, Telkom bersikap kooperatif dan transparan. Dalam keterbukaan informasi terbaru pada Mei 2026, manajemen Telkom yang diwakili oleh SVP Corporate Secretary, Jati Widagdo, menyampaikan beberapa poin krusial.

Telkom menegaskan terus bekerja sama dengan SEC dan DOJ serta telah melakukan investigasi internal secara mandiri dengan bantuan konsultan hukum dan firma akuntansi forensik internasional.

Telkom mengungkapkan bahwa sejak Februari 2025, sempat ada jeda penegakan FCPA selama 180 hari karena kebijakan eksekutif pemerintah AS. Namun, investigasi aspek akuntansi lainnya tetap berjalan secara paralel dan independen oleh kedua lembaga tersebut.

Telkom mengklarifikasi bahwa perubahan pada laporan keuangan tahun 2023 dan 2024 (terkait aset drop cable dan last mile) adalah bentuk perubahan kebijakan akuntansi secara retrospektif, bukan kesalahan fatal atau kecurangan.

Kemudian sebagai langkah perbaikan, Telkom telah membentuk Direktorat Legal and Compliance dan menunjuk seorang Chief Integrity Officer (CIO) untuk memastikan sistem pengendalian internal semakin kuat dan mencegah risiko di masa depan.

Hingga saat ini, Telkom menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai adanya gugatan kelompok (class action) dari investor terkait masalah ini. Perusahaan berkomitmen untuk menjaga integritas sebagai emiten global sembari memastikan operasional bisnis tetap berjalan normal tanpa gangguan material.(*)

BACA JUGA: Saiful Hidayat Eks Telkom Kini Nakhoda BPJS Ketenagakerjaan

Back to top button