POTPOURRI

Trump Bakal Larang 30 Warga Negara Ini Memasuki ASmasuk amerika serikat

Adapun alasan melarang warga negara tertentu memasuki AS karena untuk melindungi Amerika Serikat dari “teroris asing” dan ancaman keamanan nasional lainnya.

JERNIH-Setelah melarang warga negara dari 12 negara memasuki Amerika Serikat, Presiden Amerika Serikat Donald Trump dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk memperluas pembatasan perjalanan secara signifikan dengan kemungkinan melarang warga negara dari 36 negara tambahan memasuki Amerika Serikat.

Awal bulan Juni Trump telah melarang masuknya warga negara dari 12 negara, dengan alasan untuk melindungi Amerika Serikat dari “teroris asing” dan ancaman keamanan nasional lainnya.

Perintah itu mencakup deportasi ratusan warga Venezuela yang diduga sebagai anggota geng ke El Salvador, serta larangan menerima pendaftaran sejumlah mahasiswa asing di universitas-universitas AS.

Dalam kabel diplomatik internal yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, Departemen Luar Negeri menguraikan selusin kekhawatiran tentang negara-negara yang dimaksud dan meminta tindakan korektif.

“Departemen telah mengidentifikasi 36 negara yang perlu dikhawatirkan yang mungkin direkomendasikan untuk penangguhan masuk secara penuh atau sebagian jika mereka tidak memenuhi tolok ukur dan persyaratan yang ditetapkan dalam waktu 60 hari,” kata kabel sebagaimana dilansir Reuters (16/6/2025).

Di antara kekhawatiran yang diangkat Departemen Luar Negeri adalah kurangnya pemerintah yang kompeten atau kooperatif oleh beberapa negara yang disebutkan untuk menghasilkan dokumen identitas yang dapat diandalkan, kata kabel itu.

Kekhawatiran lainnya adalah “keamanan yang dipertanyakan” dari paspor negara itu.

Beberapa negara, kata kabel itu, tidak kooperatif dalam memfasilitasi pengusiran warga negaranya dari Amerika Serikat yang diperintahkan untuk diusir. Sedangkan beberapa negara telah melewati batas visa AS yang diberikan kepada warga negara mereka.

Berikut ui, negara-negara yang tengah dipertimbangkan kena aturan pemerintah Trump, sebagai berikut; Angola, Antigua dan Barbuda, Benin, Bhutan, Burkina Faso, Cabo Verde, Kamboja, Kamerun, Pantai Gading, Republik Demokratik Kongo, Djibouti, Dominika, Ethiopia, Mesir, Gabon, Gambia, Ghana, Kirgistan, Liberia, Malawi, Mauritania, Niger, Nigeria, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Sao Tome dan Principe, Senegal, Sudan Selatan, Suriah, Tanzania, Tonga, Tuvalu, Uganda, Vanuatu, Zambia dan Zimbabwe. (tvl)

Back to top button