Tujuh Provinsi Ini Kini Miliki Dasar Hukum Pembentukannya

Dengan disahkannya tujuh UU ini akan memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi produk hukum turunannya, seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
JERNIH-Dalam waktu dekat jumlah provinsi di Indonesia akan bertambah setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Tujuh Provinsi Resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR RI, beberapa hari lalu.
“Alhamdulillah sudah disahkan tujuh UU untuk tujuh provinsi,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, pada Selasa (15/2/2022).
Adapun tujuh propinsi yang kini UU adalah Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Kalimantan Selatan; RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat; dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur.
Tito memberi apresiasi paa banyak pihak yang dinilai ikut mendukung pembentukan provinsi baru tersebut dengan bekerja efektif dan penuh dedikasi sehingga DPR RI berhasil menyelesaikan tujuh RUU tersebut hingga disahkan menjadi UU.
“Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada semua pihak yang telah membuat tujuh RUU provinsi ini dapat ditetapkan menjadi UU,” kata Tito memuji kinerja semua pihak.
Secara khusus Tito juga memberi apresiasi pada inisiatif DPR RI yang telah cepat merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat di tujuh provinsi.
“Ini mungkin salah satu produk, tujuh UU sekaligus yang cepat, dan saya kira ini adalah prestasi tersendiri bagi DPR RI dan ini akan menjadi model untuk daerah lain, penyusunan UU dengan cepat tapi tidak menegasikan tahapan-tahapan sesuai aturan, termasuk menyerap apresiasi masyarakat,” kata Tito.
Respon cepat pemerintah sehingga pembahasan dapat dilakukan secara efektif. Cepatnya pembahasan di DPR tak terlepas dari pelibatan masyarakat dengan menyampaikan aspirasi.
“Aspirasi dari semua kepala daerah, tokoh-tokoh masyarakat dari tujuh provinsi itu, sesuai aturan UU, satu provinsi itu adalah satu UU, bukan gabungan, sekarang kan situasinya berbeda,” kata Tito lebih lanjut.
Dengan disahkannya tujuh UU ini akan memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi produk hukum turunannya, seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Dijelaskan oleh Tito bahwa keberadaan tujuh UU provinsi yang telah disahkan bukan bertujuan membentuk daerah baru, tetapi dasar hukumnya masih mengacu pada regulasi lama sehingga perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan kondisi sekarang. Misalnya saja, UU yang mengatur tentang provinsi sebelumnya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi, yang masih mengacu UU Republik Indonesia Serikat (RIS). (tvl)