POTPOURRI

WN India Coba Masuk Indonesia Gunakan Passport dan Sertifikat Vaksin Palsu

RM membuang barang bukti berupa surat PCR, sertifikat vaksin, serta boarding pass atas nama BM dengan memotong dokumen- dokumen tersebut menjadi serpihan kecil.

JERNIH-Seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial RM ditangkap petugas Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) karena diduga menggunakan paspor palsu, sertifikat vaksin palsu, dan hasil swab PCR palsu yang digunakan untuk bisa masuk Indonesia.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soetta, Verico Sandi dalam keterangan persnya, pada Kamis (10/2/2022).

WN India yang menumpang pesawat Malaysia Airlines tersebut menggunakan modus menggunakan dokumen milik orang lain. Ia menggunakan paspor palsu berinisial VM dengan foto yang telah diganti.

“Pada Selasa (8/2/2022), kita berhasil mengamankan seorang WNA asal India yang berupaya masuk ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines (MH 721). Kita curigai yang bersangkutan menggunakan paspor palsu, dimana yang bersangkutan menggunakan dokumen atas nama VM yang fotonya diganti foto yang bersangkutan,” kata Verico.

Selain itu, RM juga kedapatan memalsukan sertifikat vaksin, surat PCR, asuransi. Ia bahkan diketahui memiliki beberapa kartu pengenal Kanada. RM diketahui telah singgah di Kathmandu dan Kuala Lumpur sebelum akhirnya terbang ke Indonesia

Keberhasilan mengungkap dokumen palsu tersebut didukung dari kecanggihan peralatan dan keterampilan petugas dalam mengidentifikasi setiap WNA yang masuk melalui pintu Bandara Soetta.

“Modus yang dilakukan RM terorganisir dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan kualitas dokumen palsu yang benar-benar menyerupai aslinya, serta strategi RM untuk menembus pemeriksaan telah disusun secara matang. Dan setelah dilakukan pendalaman terungkap bahwa RM menggunakan dokumen VM yang ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut rupanya nama VM tidak terdaftar dalam data manifest penumpang pesawat MH 721, data manifest justru memuat nama RM,” tegasnya.

Untuk melancarkan aksinya, RM bahkan menghilangkan barang bukti berupa surat PCR, sertifikat vaksin, serta boarding pass atas nama dirinya. RM diketahui memotong dokumen- dokumen tersebut menjadi serpihan kecil, kemudian membuangnya ke dalam kloset di Terminal Kedatangan sebelum melalui pemeriksaan Covid-19.

Pelaku akan dijerat dengan pelanggaran Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 Pasal 121 Huruf B di mana Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan visa atau tanda masuk atau izin tinggal palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau keluar atau berada di wilayah Indonesia, dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Kita juga mendalami indikasi pelanggaran pasal 120 ayat 1 terkait tindak pidana penyelundupan manusia,”. (tvl)

Back to top button