Sanus

Apa Kata Kemenkes Terkait Penarikan 102 Obat Sirup dari Peredaran?

Menurut Siti Nadia, masih ada kemungkinan akan ada perubahan pada daftar 102 obat sirup tersebut. Saat ini masih ditemukan beberapa obat yang terdata ganda atau dobel.

JERNIH-Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi memberi tanggapan terkait beredarnya di media sosial adanya 102 obat ditarik dari peredaran.

Menurut Siti Nadia, daftar ratusan obat tersebut masih diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan obat-obat itu mengandung senyawa eliten glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas atau tidak.

“(Saat) ini (statusnya masih) imbauan untuk tidak digunakan,” kata Siti Nadia, pada Sabtu (22/10/2022).

Nantinya jika hasil uji BPOM memang ditemukan bahan pencemar yang melebihi batas, maka obat-obat tersebut akan dilarang diresepkan dan dijual. Jadi masih ada kemungkinan akan ada perubahan pada daftar 102 obat sirup tersebut. Saat ini masih ditemukan beberapa obat yang terdata ganda atau dobel.

baca juga: Lima Jenis Obat Sirup untuk Deman Ini Wajib Ditarik dari Pasaran

“Masih diproses. Soalnya kayaknya (daftar obat) nambah,” kataSiti Nadia menambahkan “Tunggu ya, infonya ada perubahan karena ada yang dobel,”.

Untuk itu Siti Nadia menghimbau agar masyarakat untuk tetap tenang.

Sebelumnya diberikatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menemukan 102 obat sirup yang sempat dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut.

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, jumlah obat sirup tersebut ditemukan berasal dari 156 rumah pasien yang didatangi pihak Kemenkes.

baca juga: Ini Empat Rekomendasi IDAI untuk Hindari Anak Gagal Ginjal Akut

“Kita datangi semua rumah. Dari 241 (pasien gagal ginjal akut), kita datangi 156. Dari 156 itu kita sudah ketemu 102 obat yang ada di lemari keluarga yang jenisnya sirup,” kata Budi saat konferensi pers.

“Obat inilah akan kita kerucutkan untuk sementara akan dilarang dari universe yang besar. Obat-obatan ini akan kita larang untuk diresepkan dan dijual. Ini list-nya sementara,” katanya lebih lanjut.

“Apabila para perusahaan farmasi bisa membuktikan bahwa kandungan zat berbahayanya di bawah ambang batas, maka akan dihapus dari list”. (tvl)

Back to top button