Begini Syarat Dapatkan Vaksin Booster
![](https://jernih.co/wp-content/uploads/vaksinasi-tv-yes-17.jpg)
Cek di aplikasi PeduliLindungi apakah sudah ada nama untuk mendapatkan vaksin booster kemudian screenshot tiket vaksin ketiga dan tunjukkan pada petugas di meja pendaftaran.
JERNIH-Pelayanan vaksinasi dosis ketiga Covid-19 atau vaksin booster di wilayah DKI Jakarta dapat diakses oleh semua warga yang tinggal di DKI Jakarta, termasuk juga warga ber-KTP non-DKI Jakarta
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyampaikan kabar itu dalam keterangan tertulis, pada Rabu (12/1/2022).
“Pelayanan vaksin booster ini terbuka untuk masyarakat ber-KTP DKI Jakarta maupun non-KTP DKI Jakarta,” kata Widyastuti dalam penjelasannya,
Dengan demikian Warga KTP non-DKI tidak perlu lagi mengurus surat keterangan domisili untuk mendapatkan vaksin booster, sebagaimana dilakukan pada penerimaan vaksin Covid-19 dosis pertama.
“Untuk penduduk non-KTP DKI Jakarta, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster,” katanya.
Sebagaimana diketahui pelayanan vaksinasi booster telah dilaksanakan sejak 12 Januari dan dipusatkan di seluruh puskesmas kecamatan di wilayah DKI Jakarta.
Karena masih ada keterbatasan stok vaksin yang dimiliki fasilitas kesehatan (faskes) maka untuk tahap awal ini vaksinasi booster masih diprioritaskan untuk lansia dan kelompok rentan.
Masyarakat diimbau untuk mengecek tiket vaksin ketiga Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi secara mandiri sebelum datang ke faskes terdekat untuk mengurangi antrean dan menghindari kerumunan.
Bagi warga yang hendak menjalani vaksinasi booster dapat melakukan pada fasilitas kesehatan yang berbeda dengan vaksin dosis pertama maupun yang kedua. Yang penting warga tersebut dapat menunjukkan tiket vaksin booster pada aplikasi PeduliLindungi.
“Tidak harus di faskes yang sama dengan lokasi vaksin dosis pertama dan kedua, bisa di faskes lain dengan menunjukkan tiket vaksin ketiga atau vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.
Berikut syarat untuk mendapatkan vaksin booster di wilayah DKI Jakarta
- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP
- Berusia di atas 18 tahun
- Telah menerima dua kali vaksinasi
- Sudah lewat enam bulan setelah vaksin dosis kedua
- Memiliki tiket vaksin booster yang dapat di cek di aplikasi PeduliLindungi
- Screenshot tiket vaksin ketiga dan tunjukkan pada petugas di meja pendaftaran. Bila perlu di print. (tvl)