Sanus

Berikut Ini Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS

Operasi yang dijamin BPJS Kesehatan bisa meliputi jenis yang lebih luas asal dilakukan sesuai indikasi medis.

JERNIH-Selama ini banyak masyarakat yang bertanya-tanya layanan apa saja yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi masyarakat yang telah menjadi peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Salah satu layanan yang diberikan pada masyarakat adalah layanan medis berupa penggratisan biaya operasi berkategori bedah maupun non bedah.

Dalam hal operasi, tidak hanya tindakan medis yang ditanggung BPJS namun juga biaya administrasi pendaftaran, penanganan dokter, bahkan obatnya.

baca juga: Mengapa Orang Terinfeksi Meningitis?

Demikian juga dalam informasi yang diunggah melalui Instagram akun BPJS Kesehatan RI, dikatakan bahwa manfaat operasi yang dijamin BPJS Kesehatan bisa meliputi jenis yang lebih luas asal dilakukan sesuai indikasi medis.

Adapun operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.

  1. Operasi amandel
  2. Operasi bedah empedu
  3. Operasi bedah mulut
  4. Operasi bedah vaskuler
  5. Operasi caesar
  6. Operasi hernia
  7. Operasi jantung
  8. Operasi kanker
  9. Operasi katarak
  10. Operasi kelenjar getah bening
  11. Operasi kista
  12. Operasi mata
  13. Operasi miom
  14. Operasi odontektomi
  15. Operasi pencabutan pen
  16. Operasi pengganti sendi lutut
  17. Operasi timektomi
  18. Operasi tumor
  19. Operasi usus buntu
  20. Operasi saraf terjepit

Aturan terkait layanan medis operasi untuk peserta JKN tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatakan bahwa peserta JKN bisa mendapat tindakan bedah atau operasi saat diperlukan. Layan tersebut bisa didapat di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

Terkait tindakan medis berupa operasi, di FKRTL, pemegang kartu BPJS Kesehatan juga mendapat keringanan biaya dengan syarat jenis operasi harus sesuai dengan ketentuan. (tvl)

Back to top button