BPOM Sebut Banyak Produk E-Commerce Catut Izin Palsu

Sedikitnya lebih dari 300 ribu link penjualan di e-commerce, yang berkaitan dengan produk obat herbal ilegal maupun berbahaya.
JERNIH-Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok menyatakan pihaknya banyak menerima laporan adanya produk yang mencatut izin palsu untuk mengelabui konsumen. Produk tersebut banyak dijual melalui e-commerce.
“Pengaduan di kita, itu banyak izin BPOM RI yang ternyata bisa dimanipulasi” kata Mufti dalam sesi bincang detikcom Leaders Forum ‘Ancaman Obat & Pangan Ilegal di Era Digital, Sayangi Ginjal’, beberapa waktu lalu.
Mufti menghimbau masyarakat untuk berhati-hati bila hendak bertransaksi melalui e-commerce.
“Masyarakat harus lebih teliti lagi sebelum membeli produk,” kata Mufti menambahkan.
Sementara Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, dalam kesempatan yang sama, mengakui tantangan penjualan di era digitalisasi membuat akses konsumen pada obat dan pangan relatif mudah dan cepat, tetapi tidak semua informasi yang didapat bisa dipertanggungjawabkan.
Taruna juga menyebut jika banyak iklan yang kemudian overclaim dan menyesatkan pemahaman konsumen. Misalnya, menjanjikan khasiat instan dalam suatu produk. Setelah ditelusuri, efek instan yang didapat adalah bahan kimia obat (BKO) yang seharusnya tidak dicampur pada produk herbal.
Sedikitnya lebih dari 300 ribu link penjualan di e-commerce, yang berkaitan dengan produk obat herbal ilegal maupun berbahaya.
Untuk mengatasi itu, jelas Taruna, pihaknya terus bekerja sama dengan e-commerce untuk melakukan takedown link. Namun Langkah tersebut juga tidak mudah, sebab ‘lenyap satu tumbuh seribu’.
Taruna menyebut jika masyarakat bisa mengakses izin edar resmi BPOM RI melalui website cek BPOM untuk benar-benar memastikan legalitas izin. Dua persoalan tersebut yang kerap ditemukan dalam penjualan e-commerce terkait obat.
“Pelanggaran pertama itu kelihatan dia tidak ada registrasi BPOM berarti kan tidak ada yang menjamin seleksi produk, siapa yang bisa memastikan keamanannya?”
“Yang kedua produk tersebut ada yang mengatakan memberikan klaim berlebihan, bisa memberikan efek instan dalam waktu sekejap,”. BPOM tak henti-henti melakukan literasi pada masyarakat dalam mengenali modus penjualan produk berbahaya dan palsu, sebagai upaya turut andill dalam pemberantasan produk-produk ilegal. (tvl)