BPOM Temukan Produk Es Krim Mengandung Alkohol

Ditemukan beberapa gerai es krim yang menjual produk mengandung alcohol namun dalam labelnya produk tersebut tidak dilengkapi informasi jelas terkait kandungan alkohol.
JERNIH-Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar temukan beberapa gerai es krim yang menjual produk mengandung alcohol namun produk tersebut tidak dilengkapi informasi jelas terkait kandungan alkohol dalam labelnya.
Salah satu es krim yang mengandung alkohol tersebut adalah Hey Nick’s yang disebut Taruna telah melanggar ketentuan tentang niaga minuman beralkohol.
“Badan POM menemukan beberapa gerai es krim yang menjual es krim yang mengandung alkohol seperti Hey Nick’s dan penjualan tersebut tidak memenuhi ketentuan dan tata niaga minuman beralkoholkata Taruna dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, pada Kamis (15/5/2025).
Dengan temuan tersebut BPOM mengambil langkah tegas antara lain dengan meninjau ulang izin edar terhadap produk es krim yang mengandung alcohol tersebut.
“Badan POM akan melakukan tindak ulang terhadap persetujuan izin edarnya untuk produk yang mengandung alkohol agar label produk mengikuti ketentuan minuman beralkohol,” jelas Taruna.
“Diperlukan regulasi peningkatan hukum untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,”.
Langkah berikut BPOM adalah memanggil produsen es krim tersebut agar mengklarifikasi produk buatannya. “Kami akan memanggil produsen tersebut untuk menyampaikan sesuai aturannya, merubah labelnya, jadi dia harus cantumkan di labelnya itu. Dia bisa menjual tapi dia tetap mencantumkan di labelnya bahwa produk es krim yang mengandung alkohol kan begitu,”. (tvl)