Indonesia Hapus Syarat Karantina Covid-19 untuk Pendatang Luar Negeri
Keputusan itu mengikuti keberhasilan penerapan pengabaian karantina bulan ini bagi pengunjung yang divaksinasi Covid-19 di pulau Bali, Batam, dan Bintan.
JERNIH – Indonesia menghapus persyaratan karantina untuk semua kedatangan dari luar negeri. Demikian diungkapkan Menteri Pariwisata Sandiaga S Uno, Senin (21/3/2022), menanggapi perbaikan dalam pengendalian penyebaran virus corona.
“Dengan penanganan pandemi yang lebih terkendali, hari ini kami umumkan bahwa kebijakan tidak ada karantina telah diperluas di seluruh Indonesia,” kata Sandiaga seraya menambahkan tes negatif Covid-19 PCR tetap diperlukan.
Ia menambahkan, untuk pelaksanaannya masih harus menunggu terbitnya surat edaran (SE) dari Satgas Covid-19 yang rencana akan terbit besok, Selasa (22/3/2022). Keputusan ini dikeluarkan, mengikuti keberhasilan penerapan pengabaian karantina bulan ini bagi pengunjung yang divaksinasi Covid-19 di pulau Bali, Batam, dan Bintan.
Pengabaian tersebut mengikuti langkah serupa oleh Thailand, Filipina, Vietnam, Kamboja dan akhir-akhir ini, Malaysia, ketika negara-negara berusaha untuk membangun kembali sektor perjalanan yang telah runtuh di bawah pembatasan ketat.
Selain kemudahan itu, cakupan negara yang mendapatkan fasilitas visa on arrival pun kini bertambah 19 negara, sehingga total menjadi 42 negara. Sandiaga mengatakan, agar makin berdampak, pemerintah akan bantu menggalakkan promosi kebijakan tanpa karantina
Sekitar 143.700 wisatawan asing datang ke Indonesia pada Januari, naik 13,6 persen dari tahun sebelumnya, meskipun jumlahnya jauh di bawah tingkat sebelum pandemi, yang biasanya di atas 1 juta setiap bulan.
Sandiaga mengatakan pemerintah belum merevisi target 1,8 juta hingga 3,6 juta pengunjung tahun ini, tetapi mengatakan dia “cukup optimis bahwa akan ada kejutan positif”. [*]