Obat Sirop Ini Menyusul Dilarang Beredar. Kini Seluruhnya 73 Obat Sirop
Ke 73 obat sirop tersebut berasal dari lima perusahaan farmasi
JERNIH-Jika sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mencabut izin edar 69 obat sirup, kini BPOM menambah empat obat sirop yang dilarang beredar. Sehingga seluruh obat sirop yang harus ditarik dari peredaran berjumlah 73 obat sirop.
Ke 73 obat sirop tersebut berasal dari lima perusahaan farmasi, sebagaimana diumumkan Kepala BPOM Penny K Lukito beberapa waktu lalu.
“Kepada PT CF dan PT SF, BPOM memerintahkan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas, serta larangan produksi dan distribusi seluruh sirup obat dari kedua industri farmasi tersebut,” demikian keterangan resmi BPOM RI, Rabu (9/11/2022).
baca juga: Ini Daftar 69 Obat Sirup yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM
Empat obat sirup yang dilarang merupakan produksi PT Ciubros Farma (PT CF) dan PT Samco Farma (PT SF), teridentifikasi cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di luar ambang batas aman. Ditemukan juga bets pelarut yang digunakan kedua perusahaan tersebut serupa dengan PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma, tiga perusahaan yang sudah lebih dulu dikenakan sanksi pencabutan izin edar.
Berikut obat sirop yang harus ditarik dari peredaran
Obat sirup produksi PT Ciubros Farma (PT CF):
- Citomol (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 mL dengan nomor izin edar DBL9304003837A1.
- Citoprim (antibiotik), bentuk sediaan suspensi kemasan dus, botol plastic @60 mL dengan nomor izin edar DKL9604004633A1.
Obat sirup produksi PT Samco Farma (PT CF):
• Samcodryl (obat batuk), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dan @120 ml dengan nomor izin edar DTL8821904637A1.
• Samconal (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL8821905137A1.
BPOM tengah mendalami kemungkinan pemberian sanksi pidana akibat potensi pelanggaran hukum pada dua perusahaan farmasi baru yang menjual obat tercemar EG dan DEG. Zat toksik yang menjadi penyebab terbanyak anak terkena gagal ginjal akut. (tvl)