Mahfud Jawab Tudingan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM
Mahfud bahkan menyebut terkait dugaan pelanggaran HAM, justru AS dinilai menerima laporan lebih banyak daripada Indonesia.
JERNIH-Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menolak tudingan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) yang dilontarkan Amerika Serikat (AS).
“Kami membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat,” kata Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Jumat (15/4/2022).
Dijelaskan Mahfud bahwa keberadaan aplikasi PeduliLindungi yang diluncurkan sejak 2020, telah membantu pemerintah dalam menekan kasus penularan Covid-19.
“Nyatanya, kami berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat,” kata Mahfud dengan tegas. “Program PeduliLindungi sangat efektif membantu menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke jenis (varian) Delta dan Omicron,” kata Mahfud menambahkan.
baca juga: Kabareskrim Perintahkan Polda NTB Hentikan Kasus Amaq Santi
Diingatkan Mahfud, dalam menakar perlindungan terhadap HAM harus dilakukan secara menyeluruh, yang artinya bukan hanya secara individu, tetapi juga hak kolektif masyarakat.
Mahfud bahkan menuding terkait dugaan pelanggaran HAM, justru AS dinilai menerima laporan lebih banyak daripada Indonesia. Mahfud juga menyampaikan data terkait tudingannya itu.
“Kami punya catatan bahwa AS justru lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH). Pada sekitar kurun waktu 2018-2021 misalnya, berdasarkan SPMH, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat, sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan 76 kali,” katanya.
baca juga: Ini Aturan ASN Selama Mudik Lebaran 2022
Sebelumnya Kementerian Luar Negeri AS dalam laman resminya mengunggah laporan 2021 Country Reports on Human Rights Practices tentang penegakan HAM di negara-negara yang menerima bantuan dari AS dan anggota PBB sepanjang 2021.
Terkait aplikasi PeduliLindungi yang digunakan pemerintah Indonesia, sejumlah organisasi nonpemerintah atau non-governmental organisation (NGO) merasa khawatir bahwa informasi yang dihimpun dalam aplikasi PeduliLindungi serta bagaimana data itu disimpan dan digunakan pemerintah Indonesia.
AS mengkritisi aplikasi Peduli Lindungi yang menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. Menerak menyoroti aturan pemerintah mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi. Aturan itu dianggap mencampuri ruang privacy masyarakat sehingga dikategorikan menaggar HAM. (tvl)