SolilokuiVeritas

Demokrasi Amerika Serikat di Ujung Senja

Amerika Serikat masih menggelar pemilu dan mengklaim diri sebagai benteng demokrasi global. Namun di balik prosedur yang tetap berjalan, norma-norma demokratis perlahan terkikis oleh polarisasi ekstrem, oligarki politik, dan delegitimasi institusi.

WWW.JERNIH.CO –  Selama ratusan tahun, Amerika Serikat menempatkan dirinya sebagai simbol demokrasi liberal modern. Namun memasuki pertengahan dekade 2020-an, klaim tersebut semakin rapuh.

Penurunan skor demokrasi AS oleh Freedom House dan Varieties of Democracy (V-Dem) mencerminkan tren jangka panjang, bukan anomali sesaat. Fenomena democratic backsliding yang dahulu diasosiasikan dengan negara berkembang kini justru menjangkiti negara yang selama ini menjadi rujukan normatif demokrasi global.

Banyak pengamat menempatkan era Donald Trump sebagai akselerator utama kemunduran ini. Penolakan terhadap hasil Pemilu 2020 dan peristiwa 6 Januari 2021 di Capitol Hill menjadi bukti konkret rapuhnya komitmen elite politik terhadap prinsip transisi kekuasaan damai.

Data menunjukkan bahwa sebagian besar pemilih Partai Republik hingga kini meragukan legitimasi pemilu tersebut, menciptakan krisis kepercayaan struktural yang sulit dipulihkan dan berpotensi berulang di pemilu mendatang.

Namun, menyederhanakan kemunduran demokrasi AS semata pada figur Trump berisiko menutup persoalan yang lebih struktural. Salah satu aspek krusial adalah polarisasi politik ekstrem yang didorong oleh sistem dua partai, media partisan, dan algoritma media sosial.

Riset Pew Research Center menunjukkan bahwa jarak ideologis antara pemilih Demokrat dan Republik kini berada pada titik tertinggi dalam beberapa dekade. Polarisasi ini menggerus mutual tolerance—norma tak tertulis yang, menurut Levitsky dan Ziblatt, merupakan penyangga utama demokrasi.

Aspek lain yang tak kalah penting adalah menguatnya oligarki ekonomi dalam proses politik. Putusan Citizens United v. FEC (2010) membuka keran pendanaan politik tanpa batas melalui super PACs, memperbesar pengaruh korporasi dan individu superkaya. Data menunjukkan bahwa preferensi kebijakan kelompok berpenghasilan tinggi jauh lebih sering terakomodasi dibandingkan kepentingan kelas menengah dan bawah. Ketimpangan ini menciptakan demokrasi yang secara prosedural hidup, tetapi secara substantif semakin elitis.

Di ranah institusional, praktik gerrymandering partisan alias  praktik manipulasi politik yang bertujuan untuk mengubah batas-batas wilayah undian atau daerah pemilihan dan pembatasan hak pilih terus mempersempit ruang kompetisi yang adil. Negara bagian dengan tingkat manipulasi distrik tertinggi menunjukkan ketimpangan signifikan antara suara populer dan kursi legislatif. Ketika hasil pemilu semakin tidak merefleksikan kehendak mayoritas, demokrasi kehilangan legitimasi moralnya, meskipun tetap sah secara hukum.

Dimensi teknologi juga menjadi faktor baru yang mempercepat degradasi demokrasi. Disinformasi berbasis media sosial, teori konspirasi, dan deep political mistrust melemahkan kapasitas publik untuk mengambil keputusan rasional.

Laporan berbagai lembaga menunjukkan bahwa AS menjadi salah satu negara paling rentan terhadap disinformasi politik digital, baik yang bersumber domestik maupun asing. Demokrasi yang bergantung pada warga terinformasi kini berhadapan dengan ekosistem informasi yang terfragmentasi dan mudah dimanipulasi.

Dalam kebijakan luar negeri, kontradiksi Amerika semakin kentara. Retorika promosi demokrasi kerap berhadapan dengan praktik dukungan terhadap rezim otoriter demi stabilitas geopolitik. Penarikan diri dari berbagai perjanjian internasional dan kecenderungan unilateral memperlemah tatanan global berbasis aturan. Akibatnya, Amerika tidak hanya kehilangan kredibilitas moral, tetapi juga membuka ruang bagi kekuatan otoriter lain untuk mengisi kekosongan kepemimpinan global.

Peringatan tentang arah ini datang dari dalam dan luar negeri. Tokoh-tokoh seperti Barack Obama dan Bernie Sanders menyoroti bahaya normalisasi perilaku anti-demokratis. Obama secara tajam mengkritik Trump dengan menyatakan bahwa Trump tidak menunjukkan minat untuk memperlakukan kepresidenan sebagai apa pun selain satu pertunjukan realitas untuk mendapatkan perhatian. Obama memperingatkan bahwa demokrasi Amerika bisa runtuh jika warga sipil dan pemimpinnya membiarkan institusi hukum dipolitisasi.

Di level internasional, sekutu tradisional AS mulai mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan Amerika yang semakin tidak dapat diprediksi. Kekhawatiran ini mencerminkan persepsi bahwa masalah demokrasi Amerika bukan lagi isu domestik, melainkan risiko sistemik bagi stabilitas global.

Jika tren ini berlanjut, masa depan demokrasi Amerika akan ditandai oleh beberapa skenario: politisasi birokrasi melalui kebijakan seperti Schedule F, krisis legitimasi pemilu yang berulang, serta penurunan pengaruh internasional akibat defisit kepercayaan. Dalam konteks ini, ancaman terbesar bukanlah lahirnya kediktatoran terbuka, melainkan normalisasi otoritarianisme dalam bingkai hukum yang sah.

Demokrasi Amerika tampaknya tidak sedang runtuh secara dramatis, tetapi mengalami pengikisan perlahan dari dalam. Senjakala ini bukan tak terelakkan, namun tanpa pembaruan komitmen terhadap norma, institusi, dan kesetaraan politik, Amerika Serikat berisiko menjadi contoh ironis: negara yang paling lantang berbicara tentang demokrasi, tetapi semakin kesulitan mempraktikkannya di rumah sendiri.

Seperti yang dibilang Larry Diamond, pakar demokrasi dari Universitas Stanford. Katanya, AS sedang mengalami “resesi demokrasi.” Ia menyoroti bahwa demokrasi memerlukan kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi.

Ketika seorang pemimpin mulai memanipulasi aparat penegak hukum untuk memburu lawan politik (seperti retorika “mempersenjatai pemerintah” yang saling dituduhkan antara Trump dan Biden), maka demokrasi substansial telah berganti menjadi sekadar demokrasi prosedural.(*)

BACA JUGA: Arogansi Amerika dan Kenaifan Dunia Internasional

Back to top button