Solilokui

Jangan Lupa Corona Itu (Masih) Ada: Karantina

Mengacu teori gunung es, tidak menutup kemungkinan sudah ada ‘Rachel Venny’ lainnya yang tidak terdeteksi melanggar karantina.

Oleh: Titik Valentine

JERNIH-Ribut-ribut berita seorang anggota DPR yang diduga melanggar aturan karantina mengingatkan kita pada pelanggaran-pelanggaran karantina lainnya yang terjadi selama pandemi.

Karantina merupakan salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk menghentikan penyebaran penyakit menular. Karantina diterapkan pada orang-orang atau kelompok yang baru datang dari luar negeri dan tidak memiliki gejala tetapi terkena penyakit. Adapun caranya adalah menjauhkan mereka dari orang lain sehingga jika kemudian mereka terinfeksi, mereka tidak menginfeksi siapa pun.

Menjalani karantina merupakan langkah penting mencegah penyebaran Covid-19 dari luar negeri, bayangkan saja, jika seseorang terpapar Covid-19 di luar negeri kemudian balik Indonesia. Bisa jadi dalam perjalanan merasa sehat dan tidak merasakan gejala Covid-19, sebab masa inkubasi virus tidak selalu menimbulkan gejala terutama pada orang yang sehat dan kuat fisiknya. Namun tetap saja selama itu ia telah menularkan virus ke orang lain.

Untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19, setiap pelaku perjalanan harus melakukan karantina. Lokasi dan waktunya sudah ditentukan oleh otoritas kesehatan setempat. Waktu karantina setiap negara berbeda-beda sesuai keputusan negara setempat.

Di Indonesia aturan karantina berubah sesuai situasi yang berkembang. Indonesia pernah menerapkan karantina 14 hari, pernah juga sepuluh hari, tujuh hari bahkan pernah tiga hari.

Dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional Republik Indonesia No 23 tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19, masa karantina selama 10×24 jam. Karantina berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.

“Karantina mandiri itu sama dengan karantina yang terpusat. Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran,” kata Kepala BNPB Suharyanto,

Mengapa terjadi pelanggaran karantina?

Yang pertama faktor kebosanan. Bayangkan jika sepuluh hari harus berada disatu tempat tanpa kegiatan. Baik karantina di Wisma atlet, di hotel maupun di rumah sendiri memang membosankan. Tapi bagaimana lagi? Mereka yang menjalani karantina harus pandati-pandai membunuh waktu dengan caranya sendiri. Bisa olahraga, nonton film sepuasnya, tidur sepuasnya. Namun tetap saja sepuluh hari waktu yang panjang.

Factor berikutnya biaya. Mereka yang datang dari luar negeri bukan Pekerja Migran Indonesia, Mahasiswa maupun ASN harus karantina di hotel yang telah ditentukan Satgas Covid dengan biaya sendiri. Artinya sepuluh hari kali sekian rupiah.

Hotel yang disediakan juga beragam kelasnya untuk mengakomodir seluruh lapisan masyarakat. Namun seenak-enaknya tinggal di hotel tetap saja membosankan apalagi jika harus menjalani sendiri.

Alasan berikutnya mereka sengaja melanggar karena merasa tidak ada sanksi hukum yang akan menjerat mereka. Hal tersebut berdasarkan kenyataan hingga saat ini sangat jarang kita dengar pelaku pelanggar karantina yang dijatuhi hukuman.

Hal tersebut juga yang membuat banyak orang ‘termasuk orang dalam’ yang sangat tahu seluk beluk perkarantinaan, berani melakukan aksi percaloan. Orang-orang inilah yang karena tidak memiliki ‘sense of crisis’ menjadi calo pelanggaran karantina. Ingat kasus hilangnya puluhan WN India dari hotel tempat mereka menjalani karantina? Padahal saat itu pemerintah tengah sibuk mencegah masuknya Corona varian Delta yang sedang mengamuk di India.

WN India tersebut hilang dari hotel tempat mereka seharusnya menjalani karantina karena minimnya pengawasan. Diketahui kemudian ada WN Indonesia bisa lolos karantina karena membayar sejumlah uang kepada calo karantina.

Tak heran jika selegram Rachel Vennya juga mencoba menggunakan jasa calo karantina agar tidak harus menjalani karantina. Rachel Venny memberi uang Rp40 juta kepada terdakwa Ovelina Pratiwi, atas dasar permintaan dari pihak yang dia sebut sebagai ‘Satgas’. Hal itu terungkap dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Jumat (10/12/2021) lalu.

Rachel Venny hanya apes saja sehingga ketahuan kalau ia tidak menjalani karantina. Karena ia seorang selebriti sehingga masalahnya mencuat. Apakah hanya Rachel Venny saja yang melakukan pelanggaran karantina? Entahlah, siapa yang tahu. Namun mengacu teori gunung es, tidak menutup kemungkinan sudah ada ‘Rachel Venny’ lainnya yang tidak terdeteksi. (tvl)

Back to top button