
Tindakan pemerintah ini bisa disebut menempuh jalur politik. Ia tidak menghargai prosedur jurnalisme yang sudah digariskan oleh UU No. 40/1999. Ia malah menciptakan ketakberdayaan jurnalisme. Ia menjadikan media pers sebagai subordinasi politik.
Oleh : Ana Nadhya Abrar*

JERNIH–Media pers memperingati tanggal 9 Februari setiap tahun sebagai hari pers nasional (HPN). Tahun ini mereka memperingati HPN ke-80. Mereka bergembira dan menyalurkan kegembiraan itu dalam berbagai bentuk. Ada seminar. Ada konvensi nasional media massa. Ada jalan sehat. Ada pula Deklarasi Pers Nasional 2026. Semua acara itu dipusatkan di Serang, Banten, 6-9 Februari 2o26.
Demi menyemarakkan peringatan HPN ke-80 di atas, beberapa penulis menyampaikan pendapatnya. Seorang dosen Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Gilang Gusti Aji, menulis sebuah artikel berjudul “Reality Check Pers di Era Media Sosial, Bangun dari Keyakinan yang Melenakan”di jatim.antaranews.com, 9 Februari 2026. Lewat tulisan itu, Gilang mengimbau agar media pers bangun dari keyakinan-keyakinan yang melenakan. Dia menyarankan agar media pers berubah menjadi lebih relevan dan bergerak lebih nyata di tengah masyarakat.
Ahmad Sihabudin menulis sebuah esai berjudul “Pers Hijau dan Tanggung Jawab Ekologis Publik” di tatkala.co, 9 Februari 2026. Melalui tulisan itu, Ahmad mengimbau media pers menjaga lingkungan. “Menjaga lingkungan bukan hanya tugas aktivis atau pemerintah, tetapi juga panggilan etis bagi pers sebagai pilar demokrasi dan penjaga kepentingan publik,” tulisnya.
Kedua imbauan di atas masuk akal. Sangat penting, bahkan. Perlu segera diwujudkan media pers. Namun, untuk mewujudkannya jadi kenyataan, media pers membutuhkan kebebasan pers. Pertanyaannya lantas, sudahkah media pers bebas menyiarkan berita sesuai dengan nilai-nilai yang dimilikinya? Tegasnya, bagaimana kondisi kebebasan pers di Indonesia sekarang?
Menjawab pertanyaan ini, Adreas Yoga Prasetyo, dari Litbang Kompas, menulis sebuah artikel berjudul “Ujian Esensi Kemerdekaan Pers” di kompas.id, 9 Februari 2026. Di dalam tulisan itu, Andreas menyatakan indeks kekebasan pers Indonesia 2025 naik 0,8 persen menjadi 69,44. Skor ini masih tergolong bebas. Soalnya, skor kebebasan pers terdiri atas tiga kategori. Yakni: tidak bebas (0-30), cukup bebas (31-60) dan bebas (61-100). Nah, skor bebas yang dimiliki pers Indonesia lebih dekat ke “cukup bebas”.
Maka secara spontan lahir harapan kita agar kelak skor kebebasan pers di Indonesia bisa mencapai angka 80 ke atas. Lalu, siapa yang harus memperjuangkan kebebasan pers agar mencapai skor 80 ke atas? Pertama, tentu saja yang belum berjuang secara optimal: masyarakat. Ya, masyarakat mesti berperan aktif dalam mempertahankan kebebasan pers. Mereka mesti memastikan wartawan bisa bekerja dengan bebas dan aman.
Caranya? Oh, banyak. Antara lain: (i) bersatu dan saling dukung dalam memperjuangkan kebebasan pers, (ii) menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi untuk membentuk kesadaran masyarakat, (iii) bekerja sama dengan lembaga yang selama ini memang gigih memperjuangkan kebebasan pers, dan (iv) mencari perlindungan dari lembaga yang berwenang.
Kenyataan ini menimbulkan pertanyaan, mengapa sih masyarakat harus repot memperjuangan kebebasan pers? Karena media pers bekerja untuk kepentingan masyarakat. Kalaupun media pers memperoleh uang dari pekerjaan profesionalismenya, itu bukan tujuan utama. Tujuan utama kerja media pers adalah melayani kebenaran demi kebaikan masyarakat.
Dalam bekerja, media pers harus berhadapan dengan lembaga pemerintah, kelompok kepentingan, pengusaha dan kelompok radikal atau ekstrimis. Semua pihak ini punya kekuatan untuk melakukan kekerasan terhadap wartawan. Mereka punya potensi melanggar kebebasan pers.
Kedua, tentu saja media pers. Dalam konteks ini, media pers perlu: (i) memberikan ruang gerak yang luas kepada wartawan agar mereka independen dan bebas dari tekanan dalam bekerja, (ii) melindungi sumber informasi dan privasi wartawan, (iii) menghargai hak untuk mengetahui dan hak menyampaikan pendapat yang dimiliki masyarakat, (iv) menerapkan standar etika jurnalistik yang tinggi, dan (v) tidak menyensor atau membatasi konten media pers.
Ketiga, pemerintah. Dalam hubungan ini, pemerintah tidak boleh: (i) berlaku kasar terhadap media pers, (ii) menjadikan media pers sebagai musuh politik dan (iii) mencederai perosedur jurnalisme yang standar.
Namun, ini belum dipatuhi oleh pemerintah. Sebuah misal adalah tentang mencederai prosedur jurnalisme. Ini terlihat dari respons pemerintah terhadap laporan utama Tempo, 2-8 Februari 2026. Dalam berita itu disebutkan, Presiden Prabowo dan rombongan ketika berkunjung keluar negeri menggunakan dua pesawat Garuda Indonesia dengan fasilitas first class.
Pemerintah menganggap informasi ini keliru. Kalau ingin meluruskannya, ia mesti menyampaikannya kepada Tempo. Tempo pun wajib memuatnya, sesuai dengan bunyi Pasal 5 dan 6 Undang-Undang (UU) No. 40/1999 tentang Pers: pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.
Namun, pemerintah tidak menggunakan hak jawabnya kepada Tempo. Ia, melalui sekretaris kabinet, Teddy Wijaya, langsung saja mengumumkan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Jadi tidak benar menggunakan dua pesawat kenegaraan,“ kata Teddy di hadapan sekumpulan wartawan pada 3 Februari 2026.
Maka tindakan pemerintah ini bisa disebut menempuh jalur politik. Ia tidak menghargai prosedur jurnalisme yang sudah digariskan oleh UU No. 40/1999. Ia malah menciptakan ketakberdayaan jurnalisme. Ia menjadikan media pers sebagai subordinasi politik.
Dalam keadaan begini, kita tidak tahu bagaimana sebenarnya persepsi pemerintah tentang kebebasan pers. Ketidaktahuan ini mengantarkan kita bertanya, betulkah pemerintah menghargai kebebasan pers. []
*Guru Besar Jurnalisme UGM






