
Ketika “bantuan tindak pidana” (Pasal 34) dipaksakan untuk mengkriminalisasi keberanian, di mana letak hak pembelaan diri (Pasal 49) yang dijamin undang-undang?
WWW.JERNIH.CO – Sidang DPR yang mendudukan pimpinan kepolisian di tingkat resor (Polres) di wilayah Sleman menjadi panggung refleksi yang pahit bagi dunia hukum kita. Kasus penjambretan yang menimpa seorang istri, di mana sang suami justru berakhir dalam “bidikan” prosedur hukum, membuka kotak pandora mengenai betapa rapuhnya perlindungan terhadap warga negara yang mencoba melawan kejahatan.
Inti persoalannya bukan lagi sekadar administrasi penyidikan, melainkan benturan ideologis antara Pasal 34 KUHP tentang penyertaan tindak pidana dengan hak asasi yang dijamin oleh Pasal 49 KUHP mengenai Pembelaan Terpaksa (Noodweer).
Upaya penyidik yang mencoba mengaitkan atau bahkan sekadar “menyenggol” posisi suami dengan Pasal 34 KUHP adalah sebuah cacat logika yang sangat fatal. Pasal 34 KUHP mengatur tentang pemberian bantuan atau sarana untuk melakukan kejahatan.
Secara teoretis, pasal ini menuntut adanya mens rea atau niat jahat yang searah dengan pelaku utama. Pertanyaannya: di mana letak niat jahat seorang suami yang menyaksikan istrinya dianiaya dan dirampas hartanya?
Membawa narasi “penyertaan” ke dalam ruang pemeriksaan terhadap korban atau pembela korban adalah bentuk intimidasi psikologis yang dibungkus dengan bahasa hukum. Ini adalah “kreativitas” penyidikan yang salah arah.
Jika aparat penegak hukum lebih sibuk mencari-cari celah kesalahan pada pihak yang melawan kejahatan ketimbang mengejar sang kriminal, maka mereka secara tidak langsung sedang memberikan karpet merah bagi para pelaku kejahatan jalanan untuk beroperasi tanpa rasa takut.
Di sisi lain, hukum kita sebenarnya telah menyediakan “katup penyelamat” melalui Pasal 49 ayat (1) KUHP. Pasal ini secara eksplisit menyatakan bahwa barang siapa melakukan perbuatan yang terpaksa dilakukan untuk membela diri sendiri atau orang lain, karena ada serangan yang melawan hukum dan mengancam seketika itu juga, maka ia tidak dapat dipidana. Inilah yang disebut sebagai Noodweer.
Dalam konteks Sleman, aksi suami yang mengejar atau melawan penjambret bukanlah tindakan kriminal, melainkan pengejawantahan dari hak pembelaan terpaksa. Syarat-syarat Noodweer telah terpenuhi: ada serangan yang melawan hukum (penjambretan), serangan itu mengancam seketika (keselamatan istri), dan pembelaan tersebut dilakukan demi melindungi kepentingan hukum (nyawa dan harta).
Sangatlah ironis ketika DPR harus turun tangan untuk mengingatkan aparat bahwa Pasal 49 KUHP ada untuk diimplementasikan, bukan untuk dilupakan. Jika aparat justru menggunakan pasal-pasal formil untuk menekan suami tersebut, mereka telah melanggar asas proportionality dan subsidiarity.
Hukum pidana seharusnya menjadi senjata terakhir (ultimum remedium) untuk menghukum kejahatan, bukan alat untuk membelenggu keberanian warga dalam mempertahankan haknya.
Pemanggilan Kapolsek oleh DPR mengungkapkan sebuah tren berbahaya: penegakan hukum yang hanya terpaku pada teks (legalistic-formalistic) namun buta terhadap konteks sosial. Aparat sering kali terjebak pada keinginan untuk menyelesaikan berkas perkara secepat mungkin dengan menyeret semua pihak ke dalam pusaran pemeriksaan, tanpa memedulikan trauma yang dialami korban.
Ketika suami korban dipanggil dan diperiksa dengan tendensi menyalahkannya karena melakukan perlawanan, kepolisian sebenarnya sedang menghancurkan kepercayaan publik (public trust).
Masyarakat akan sampai pada kesimpulan yang mengerikan: “Lebih baik membiarkan kejahatan terjadi daripada melawan namun berakhir di penjara.” Inilah yang disebut sebagai kematian rasa keadilan.
Penegakan hukum yang tidak berjiwa hanya akan menghasilkan keteraturan semu, namun di dalamnya keropos oleh ketakutan dan kebencian warga terhadap institusi negara.
Kasus ini mesti menjadi momentum bagi institusi Polri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar pengajaran hukum pidana bagi penyidik di lapangan. Hukum harus dilihat sebagai satu kesatuan sistem.
Anda tidak bisa menggunakan Pasal 34 KUHP dengan mengabaikan Pasal 49 KUHP. Memisahkan teks dari konteks adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan.
Hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Penanganan kasus di Sleman harus berakhir dengan rehabilitasi nama baik korban dan suaminya, serta sanksi tegas bagi oknum aparat yang mencoba menyalahgunakan pasal-pasal penyertaan untuk mengkriminalisasi pembelaan diri.
Jika negara gagal melindungi mereka yang berani melawan kejahatan, maka negara sedang membiarkan hukum rimba merajalela di bawah bayang-bayang undang-undang.(*)
BACA JUGA: Ironi Oknum di Balik Viral Penjual Es Gabus
