
Bagi Ketua Mejelis Ulama Indonesia bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, aturan jaminan produk halal merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara konstitusional. “Prinsip jual beli bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya. Untuk itu, ia menilai, kesepakatan dagang harus menjunjung asas penghormatan, saling menguntungkan dan tidak ada tekanan politik..”
Oleh : Prof. Ana Nadhya Abrar*

JERNIH– Orang kerap memaknai perjanjian sebagai sebuah kontrak antardua pihak. Bisa juga antardua negara. Untuk yang terakhir ini, temanya bisa beraneka ragam. Ada yang menyangkut pertahanan. Ada juga yang menyangkut perdagangan. Bahkan ada pula tentang ekstradisi.
Kalau dua negara sudah sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian, setiap negara punya hak dan kewajiban. Kalau ada negara yang tidak mematuhi hak dan kewajibannya, ia akan memperoleh sanksi. Sanksinya juga beragam. Salah satu misal adalah denda.
Namun, tidak berarti pelanggaran perjanjian tidak bisa diselesaikan. Berbagai cara bisa ditempuh untuk menyelesaikan persoalan yang hadir. Ada mediasi. Ada pula arbitrase. Bahkan bisa dibawa ke pengadilan.
Lalu, bagaimana dengan perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang sudah ditandatangani kedua pemerintah pada 19 Februari 2026? Perjanjian ART itu berlaku untuk 1.819 produk Indonesia. “Dalam ART ini ada 1.819 pos tarif produk Indonesia baik itu pertanian maupun industri. Antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang yang tarifnya adalah nol persen,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, seperti dilaporkan setkab.go.id, 19 Februari 2026.
Dalam kesepakatan ART itu, tertulis antara lain: “Dengan tujuan memfasilitasi ekspor Amerika Serikat atas kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal,” seperti terdokumentasikan oleh republika.co.id, 20 Februari 2026.
Ini membuat kita tersentak. Kita kaget. Kok bisa-bisanya barang Amerika Serikat (AS) ke Indonesia tidak membutuhkan sertifikasi halal? Bagaimana kalau kelak ada umat Islam sempat memanfaatkan barang yang tidak punya sertifikat halal itu?
Kita mengerti, labelilsasi halal pada makanan, minuman dan produk lainnya bertujuan membantu umat Islam untuk mendapatkan kenyamanan berkonsumsi dalam menggapai halal dan toyib. Kita juga paham, label ini untuk lebih meyakinkan umat Islam bahwa dalam bahan dan prosesnya tidak tercampur dengan sesuatu yang diharamkan. Kita bahkan memohon agar pemerintah melindungi umat Islam dari kemungkinan menggunakan produk yang tidak halal.
Namun, bagi Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, aturan jaminan produk halal merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara konstitusional. “Prinsip jual beli bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya. Untuk itu, ia menilai, kesepakatan dagang harus menjunjung asas penghormatan, saling menguntungkan dan tidak ada tekanan politik,” tambahnya seperti dikutip nasional.sindonews.com, 21 Februari 2026.
Maka perjanjian ART antara Indonesia dan Amerika Serikat yang tidak memiliki sertifikasi halal bermakna tidak menghargai hak asasi manusia (HAM) umat Islam. Perjanjian itu malah memberi ruang kepada pemerintah untuk melanggar HAM umat Islam.
Tentu saja kita akan mengerutu. Kita lantas berniat menyampaikan keluhan kita? Tetapi lewat siapa? Lewat pemerintah? Agaknya tidak. Soalnya, pemerintah malah bilang, informasi tentang tidak perlu memiliki sertifikasi halal itu tidak benar. Ini disampaikan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, pada 22 Februari 2026. Katanya: Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar.”
Apakah pernyataan Teddy ini didasarkan pada kecintaannya pada pemerintah Indonesia? Atau kecintaannya pada Presiden Prabowo? Atau kecintaannya pada umat Islam? Entahlah! Yang jelas, kalau sudah menyangkut cinta, ia terkait dengan romantika. Dalam konteks ini, romantika sebuah perjanjian.
Lalu, bagaimana sikap kita selanjutnya? Tentu terpulang kepada diri kita masing-masing. Yang jelas, fakta menunjukkan, kritik terhadap Presiden Donald Trump menyebut dia punya kecenderungan menganut ultranasionalis. Ini terlihat dari kebijakannya yang anti-imigran dan proteksionisme. Dia akan selalu menekankan kepentingan nasional dan keamanan negaranya. Dalam keadaan begini, masuk akal Presiden Trump “memaksa” Indonesia untuk menerima barang Amerika Serikat tanpa sertifikasi halal. []
*Guru Besar Jurnalisme UGM






