Spiritus

Hukum Jual-Beli Ketika Shalat Jumat Berlangsung?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan jual beli tidak diperbolehkan berlaku ketika adzan kedua dikumandangkan saat khatib berada di atas mimbar.

BAGAIMANA hukum jual beli di hari jum’at? Hukum dasarnya sah-sah jual beli di hari jum’at, sama halnya hari-hari yang lainnya. Namun, pendapat para ulama bahwa hukum transaksi jual beli ketika adzan sholat jum’at adalah haram.

Hal ini sudah diperkuat berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kalian mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik  jika kalian mengetahui”. (QS. Al-Jumu’ah : 9-10).

Madzhab Hanafi berpendapat bahwa larangan tersebut berlaku ketika adzan pertama dikumandangkan, jika telah tergelincir matahari, sebelum khatib menaiki mimbar. Sedangkan mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan jual beli tidak diperbolehkan berlaku ketika adzan kedua dikumandangkan saat khatib berada di atas mimbar.

Adapun alasan jual beli dilarang adalah agar orang-orang tidak dilalaikan dari khutbah dan shalat jum’at dengan masih melakukan transaksi jual beli. Namun, bagaimana hukum jual beli tersebut? Apakah sah transaksi jual beli ketika khutbah atau shalat jum’at berlangsung?

Jika bersandar pada pendapat ulama di atas maka maka haram jual beli setelah adzan kedua hari jum’at atau ketika khutbah berlangsung. Lalu apakah sah sebuah transaksi jual beli jika tetap dilakukan? Maka terjadi silang pendapat dikalangan para ulama mengenai keabsahan suatu transaksi, jika dilakukan setelah adzan panggilan sholat jum’at.

Sebagian ulama menyatakan pendapatnya dimana jual beli tetap sah namun pelaku akan berdosa, dan ini adalah pendapat madzhab Hanafi dan Syaf’I, sedangkan menurut madzhab Maliki dan hambali memiliki pendapat yang berbeda dimana transaksi jual belinya batal dan tidak dianggap sah.

Siapa saja yang dilarang melakukan transaksi jual beli setelah adzan Jum’at atau ketika khutbah berlangsung? Orang yang diharamkan melakukan transaksi jual beli pada hari jum’at adalah orang-orang yang diwajibkan melaksanakan sholat jum’at yaitu kaum laki-laki.

Apa hikmah Allah menurunkan perintah untuk meninggalkan jual beli? Hikmahnya ialah agar bisa bersegera melaksanakan ibadah shalat jum’at dan mendengarkan khutbah, sehingga orang yang tidak wajib melaksanakan ibadah jum’at diperbolehkan melakukan transaksi jual-beli. [Daarut Tauhiid]

Back to top button