Uncategorized

DKI Jakarta tak Adakan Perayaan Tahun Baru 2021

Dana untuk perayaan akhir tahun akan dialihkan untuk kepentingan penanganan Covid-19 dan antisipasi banjir.

JERNIH-Warga Jakarta nampaknya tak akan menikmati malam pergantian tahun 2020 ke tahun 2021 pada akhir Desember yang akan datang. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria telah menyatakan tidak akan ada Perayaan Tahun Baru 2021.

Adapun alasan Riza meniadakan perayaan tahun baru 2021 karena saat ini Jakarta masih dilanda pandemi virus corona (Covid-19).

“Pokoknya perayaan tahun baru kita pastikan tidak ada kegiatan perayaan yang menghadirkan banyak orang atau kerumunan seperti tahun lalu, itu kita pastikan,” kata Riza saat dihubungi, Selasa (17/11/2020).

Disamping masalah protokol kesehatan, Riza juga menyebut bahwa saat ini Pemprov DKI tidak memiliki anggaran untuk menggelar pesta malam pergantian tahun. Pemprov DKI akan memanfaatkan dana yang ada untuk kepentingan penanganan Covid-19 dan antisipasi banjir.

Namun Reza berjanji, Pemprov DKI akan melakukan sejumlah kajian dan mencari solusi terbaik terkait perayaan natal 2020.

“Masih ada waktu, kita cari solusi, semua kita lihat situasi datanya. Natal masih lama, kita lihat dulu situasi dan kondisinya berdasarkan fakta,”.

Nantinya Pemprov DKI Jakarta akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, para pakar dan para tokoh agama, serta berbagai pihak. Sehingga kebijakan yang diambil bukan kebijakan sepihak.

“Semua kebijakan yang diambil tidak bisa sepihak. Banyak faktor yang harus diperhatikan, kita lihat fakta dan data, kita koordinasikan dengan semua pihak, para pemuka agama, juga dengan pemerintah pusat, dengan para pakar, kita diskusikan bersama terkait baiknya ke depan,” kata Riza menambahkan.

Saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah mendapat sorotan terkait dengan terjadinya pengumpulan massa  yang abai protokol kesehatan di kediaman petinggi FPI Rizieq Shihab bilangan Petamburan, di tengah berlangsungnya masa PSBB Transisi.

Menurut keterangan Pemprov DKI Jakarta, pihaknya telah memberikan sanksi berupa denda Rp50 juta terhadap FPI. Sementara dari pihak FPI, diwakili menantu Rizieq, Hanif Al Athos , membenarkan bawha pihak keluarga telah menyelesaikan sanksi dengan membayar denda secara langsung ke Pemprov DKI Jakarta. (tvl)

Back to top button