Hukuman Penjara Reynhard Sinaga Naik dari 30 Jadi 40 Tahun
Reyhard Sinaga dihukum karena 159 pelanggaran, termasuk 136 pemerkosaan
JERNIH– Dua pelaku pelanggaran seksual paling berbahaya di Inggris, Reinhard Sinaga dan Joseph McCann, harus menghabiskan setidaknya 40 tahun penjara dari sebelumnya 30 tahun yang dijatuhkan kepada mereka masing-masing. Putusan itu diketuk hakim banding, Jumat (11/12), setelah pemerintah yang menganggap hukuman yang mereka terima terlalu lunak melakukan banding.
Jaksa Agung Inggris telah berusaha untuk memastikan bahwa Reynhard Sinaga dan Joseph McCann akan menghabiskan sisa hidup mereka di balik jeruji besi karena tingkat dan sifat kejahatan mereka. Tetapi lima hakim Pengadilan Banding, termasuk Kepala Pengadilan Inggris dan Wales, Hakim Lord Chief Justice Ian Burnett, menolak untuk memberlakukan hukuman seumur hidup.
“Pelanggaran dalam kasus McCann dan Sinaga, meskipun sangat serius, tidak, dalam penilaian kami, untuk meminta keduanya menerima hukuman seumur hidup,” kata Burnett dalam keputusan itu.
Para hakim mengatakan kejahatan kedua pria itu termasuk di antara pelanggaran pemerkosaan paling serius yang pernah diadili di pengadilan Inggris dan Wales. Keduanya tidak menunjukkan penyesalan, tambah mereka, karena itu mereka meningkatkan waktu minimum yang harus mereka habiskan di penjara dari 30 menjadi 40 tahun.
Sinaga, seorang warga negara Indonesia (WNI), dihukum karena 159 pelanggaran, termasuk 136 pemerkosaan dan delapan percobaan pemerkosaan, pada empat persidangan terpisah yang dimulai pada Juni 2018 dan berakhir Desember lalu.
Pria berusia 36 tahun itu memikat orang-orang yang tidak menaruh curiga untuk datang ke flatnya di Manchester, barat laut Inggris. Ia kemudian membius dan menyerang mereka. Tak hanya itu, dia juga gemar memfilmkan apa yang dilakukannya dengan kamera.
Polisi yakin Reinhard mungkin telah menyerang 195 pria untuk kegemaran ‘gila’nya itu. Majelis Hakim dalam persidangan menyebutnya “predator seksual serial yang jahat” dan bahkan “monster”.
Sementara McCann, 34 tahun, dipenjara pada Januari lalu setelah mengamuk akibat mabok kokain dan vodka terhadap 11 orang korbannya. Para korban itu berusia antara 11 dan 71, dengan lokasi kejahatan di sekitar London, dan barat laut Inggris.
Hakim yang menghukumnya atas 37 dakwaan pemerkosaan, pelecehan seksual, penculikan dan penahanan serta penyanderaan, mencapnya sebagai laki-laki “pengecut”, “pengganggu dengan kekerasan”, dan “pedofil”.
Jaksa Agung —pejabat hukum paling senior di pemerintah Inggris–memiliki kewenangan untuk mengajukan banding atas hukuman tertentu oleh hakim di Inggris dan Wales jika hukuman tersebut tampak “terlalu lunak”. Hukuman seumur hidup biasanya terbatas pada kasus pembunuhan yang paling serius.
Pada banding Oktober lalu, Jaksa Agung Michael Ellis mengatakan, kejahatan kedua pria tersebut adalah “beberapa yang terburuk dan paling kejam yang pernah disaksikan negara ini”. Pada hari Jumat, setelah putusan yang diketuk hakim itu, dia berharap putusan hakim tersebut “membawa penghiburan bagi para korban kejahatan keji ini”. [AFP/South China Morning Post]