NewsVeritas

Kenapa OJK Kenakan Denda ke Belvin Tannadi Rp 5,35 Miliar?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menjatuhkan sanksi administratif senilai miliaran rupiah kepada Belvin Tannadi, sosok di balik “Ilmu Saham” yang sempat menjadi kiblat investor ritel.

WWW.JERNIH.CO – Tindakan tegas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pelaku manipulasi pasar terus mencuri perhatian publik. Lebih khususnya terkait sanksi administratif yang dijatuhkan kepada influencer keuangan, Belvin Tannadi (yang sering diidentifikasi dengan inisial BVN).

OJK secara spesifik menjatuhkan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada Belvin Tannadi atas pelanggaran manipulasi perdagangan saham. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK yang lebih luas dalam menegakkan integritas pasar, di mana secara total otoritas telah mengenakan denda lebih dari Rp542 miliar kepada ribuan pihak yang melanggar aturan sepanjang beberapa tahun terakhir.

Duduk persoalan utama dalam kasus ini adalah adanya bukti kuat mengenai praktik manipulasi pasar yang dilakukan melalui penyebaran informasi yang tidak benar atau menyesatkan di media sosial. OJK menemukan bahwa Belvin menggunakan pengaruhnya sebagai influencer untuk memberikan rekomendasi beli atau proyeksi harga terhadap saham-saham tertentu, seperti PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) dalam periode 2021-2022.

Namun, saat para pengikutnya terpengaruh dan melakukan pembelian yang mendorong kenaikan harga, Belvin justru melakukan transaksi yang berlawanan (menjual) melalui beberapa rekening efek nominee (atas nama orang lain). Praktik ini menciptakan “gambaran semu” di bursa, seolah-olah pergerakan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar, padahal merupakan hasil rekayasa.

Payung Regulasi

Secara hukum, tindakan ini melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (sebagaimana telah diubah dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK). Regulasi tersebut melarang setiap pihak melakukan penipuan, manipulasi pasar, serta memberikan keterangan yang tidak benar demi memengaruhi harga efek. OJK melakukan pendalaman kasus ini melalui analisis pola transaksi, penelusuran aktivitas media sosial, hingga identifikasi penggunaan rekening pihak ketiga yang digunakan untuk menyamarkan jejak transaksi asli.

Alasan OJK bertindak sangat detil dan tegas adalah untuk melindungi investor ritel yang sering kali menjadi korban dari informasi asimetris yang disebarkan oleh pihak-pihak dengan pengikut besar.

Belvin Tannadi sendiri dikenal sebagai sosok pionir dalam dunia edukasi saham di Indonesia. Memulai perjalanannya sebagai investor sejak 2014, pria asal Medan ini membangun komunitas “Ilmu Saham” dan mempopulerkan istilah “Belvinmology”.

Sebelum tersandung kasus ini, ia sering membagikan kisah suksesnya meraih keuntungan miliaran rupiah per bulan, yang menjadikannya panutan bagi banyak investor pemula. Latar belakangnya sebagai CEO PT Ilmu Saham Indonesia memberinya kredibilitas besar, namun popularitas tersebut justru disalahgunakan untuk menggerakkan harga demi keuntungan pribadi. Aktivitasnya tidak hanya terbatas pada saham, tetapi juga merambah ke edukasi aset kripto.

Pompom Saham

Belvin bukanlah satu-satunya pihak yang ditindak oleh OJK dalam operasi pembersihan pasar modal ini. Otoritas juga menjatuhkan sanksi kepada pihak lain yang menggunakan modus serupa, seperti kelompok individu berinisial MLN dan UPT, serta korporasi PT Dana Mitra Kencana yang terlibat dalam manipulasi saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) dengan denda miliaran rupiah.

Fenomena “pom-pom” saham atau penggorengan harga oleh figur publik ini menjadi perhatian serius, mengingat OJK mencatat ada sekitar 32 kasus dugaan manipulasi perdagangan saham dengan pola pump and dump, wash sales, hingga pre-arranged trade yang sedang atau telah diproses hukum.

Tindakan OJK ini memberikan pesan kuat bahwa status sebagai influencer tidak memberikan kekebalan hukum dalam aktivitas ekonomi di pasar modal. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap bursa saham Indonesia agar tetap menjadi wadah investasi yang sehat dan transparan bagi semua kalangan.(*)

BACA JUGA: Guncangan di Jantung Finansial: Eksodus Petinggi OJK dan BEI di Tengah ‘Badai’ IHSG 2026

Back to top button