PersonaVeritas

Mandat di Tengah Prahara, KGPA Tedjowulan dan Pertaruhan Keraton Surakarta

Di tengah bara konflik “Raja Kembar” yang kembali menyala, pemerintah mengambil langkah berani dengan menunjuk KGPA Tedjowulan sebagai pengelola cagar budaya Keraton Solo. Namun, penunjukan ini justru memicu kericuhan di dalam sasana.

WWW.JERNIH.CO –  Dinamika internal Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali memasuki babak baru yang penuh ketegangan seiring dengan intervensi strategis dari Pemerintah Pusat. Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor 8 Tahun 2026 kepada Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan.

Melalui mandat ini, Tedjowulan ditetapkan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Surakarta. Penunjukan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah pragmatis pemerintah untuk mengamankan legalitas penyaluran dana hibah APBN/APBD bagi renovasi keraton yang statusnya merupakan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Langkah ini diambil di tengah memuncaknya kembali perselisihan “Raja Kembar” yang telah membayangi keraton selama dua dekade. Akar konflik bermula pada tahun 2004 pasca wafatnya Pakubuwana (PB) XII, yang memicu dualisme klaim takhta antara KGPH Hangabehi dan KGPH Tedjowulan.

Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan adalah putra dari pasangan Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwana XII dan Kanjeng Raden Ayu Retnodumilah.

Dalam silsilah Keraton Surakarta, ia dikenal sebagai sosok yang cerdas dan memiliki latar belakang militer yang kuat sebagai mantan perwira menengah TNI Angkatan Darat.

BACA JUGA: Perebutan Takhta: KGPH Hangabehi vs. KGPAA Hamengkunegoro

Nama Tedjowulan mulai menjadi sorotan publik secara luas pada tahun 2004 ketika ia dinobatkan sebagai Pakubuwana XIII oleh sebagian kerabat keraton di Sasana Purnama, yang kemudian memicu dualisme kepemimpinan atau fenomena “Raja Kembar” bersama saudara tirinya, Hangabehi.

Meskipun sempat berada dalam pusaran konflik selama bertahun-tahun, Tedjowulan menunjukkan sikap kenegarawanan dengan memilih jalan rekonsiliasi pada tahun 2012 demi keutuhan institusi keraton. Ia secara legawa menanggalkan gelar Pakubuwana XIII dan bersedia memosisikan diri sebagai Maha Menteri atau Mahapatih dengan gelar KGPA Tedjowulan untuk mendampingi Hangabehi.

Keputusan ini menjadikannya figur sentral yang dipandang pemerintah sebagai sosok penengah (mediator) yang memahami seluk-beluk konflik internal, sehingga ia dipercaya sebagai pemegang mandat administratif untuk mengelola kawasan cagar budaya Keraton Surakarta di tengah gejolak suksesi yang kembali memanas.

Meski sempat mencapai rekonsiliasi pada 2012—di mana Tedjowulan bersedia menjadi Maha Menteri—bara konflik kembali menyala setelah PB XIII wafat pada November 2025. Kini, suksesi terbelah antara KGPAA Hamangkunegoro (Gusti Purbaya) yang didukung permaisuri, dan KGPH Mangkubumi yang didukung oleh Lembaga Dewan Adat (LDA).

Ketegangan mencapai puncaknya pada prosesi penyerahan SK di Sasana Parasdya, Minggu (18/1/2026). Acara tersebut diwarnai kericuhan saat GKR Panembahan Timoer Rumbay dari kubu Purbaya melakukan interupsi di podium, yang kemudian diikuti dengan insiden pemadaman mikrofon dan gesekan fisik antar pendukung.

“Kami sebagai tuan rumah merasa tidak ‘diorangkan’ dan tidak diundang dalam acara ini. Keraton ini ada pemiliknya, ada ahli warisnya. Kami sudah melayangkan surat keberatan kepada Presiden dan siap menggugat ke PTUN,” ujar GKR Panembahan Timoer dari Kubu Purbaya.

Situasi yang tidak kondusif memaksa panitia memindahkan lokasi acara ke Sasana Handrawina demi menyelesaikan penyerahan mandat kepada Tedjowulan. Pihak keluarga yang merasa dilangkahi bahkan menyatakan akan melayangkan protes resmi kepada Presiden hingga gugatan ke PTUN.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa penunjukan ini adalah bentuk kehadiran negara untuk menyelamatkan aset budaya nasional agar memiliki pintu tanggung jawab yang jelas.

“Kami yakin Panembahan Agung Tedjowulan bijaksana dan bisa mengundang seluruh keluarga untuk duduk bersama,” jelas Fadli Zon.

Di sisi lain, KGPA Tedjowulan menekankan bahwa tugasnya berfokus pada administratif dan harmoni adat, bukan untuk memperkeruh perebutan kekuasaan.

“Mandat ini adalah untuk administratif dan adat guna menjaga harmoni, bukan klaim kekuasaan. Sekarang saatnya hening, bukan berebut takhta,” tandas KGPA Tedjowulan.

Kini, beban berat berada di pundak Tedjowulan untuk tidak hanya mempercepat revitalisasi fisik bangunan yang mulai rapuh, tetapi juga menjadi mediator yang mampu merajut kembali benang persaudaraan yang kusut di tengah klaim para “Raja Muda”.(*)

BACA JUGA: KGPH Hangabehi dan Kisruh (Lagi) Keraton Solo

Back to top button