Crispy

Batal Jadi Dirut Transjakarta, Donny Terancam Jalani Hukuman Dua Tahun

JAKARTA-Baru beberapa hari ditunjuk menjadi Direktur Utara (Dirut) TransJakarta, Donny Andy S Saragih harus rela melepas jabatannya itu karena terkait dengan status hukum Donny sebagai terpidana kasus penipuan.

Kepala BP BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menyampaikan keterangan resmi terkait pembatalan penunjukan Donny sebagai Dirut TransJakarta, Senin (27/1/2020).

“Donny Andy S. Saragih dibatalkan dari penunjukannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) pada Senin 27 Januari 2020. Keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),”.

Faisal juga menjelaskan alasan pembatalan jabatan Donny tersebut karena Donny dianggap memberikan keterangan tidak benar saat mengikuti proses seleksi direksi BUMD.

“Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD,”.

Adapun yang menjadi pertimbangan pembatalan jabatan Dirut TransJakarta terkait rekam jejak hukum yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Donny dianggap menyembunyikan status hukumnya.

“Walaupun Donny Saragih telah mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,”.

Disebutkan bila Donny memberikan pernyataan tidak benar mengenai rekam jejaknya. Keputusan pembatalan penunjukan Donny sebagai Dirut TransJ disampaikan dalam keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham.

Berita pengangkatan Donny Andy S Saragih sebagai Dirut TransJakarta membuat Artanta Barus pengacara Dirut Ekasari Lorena Gusti Terkelin Soerbakti angkat bicara dengan mengatakan Donny harus dieksekusi karena kasusnya sudah inkrah.

Donny dilaporkan Artanta di Polres Jakarta Pusat terkait kasus pemerasan dan pengancaman. Namun yang terbukti adalah penipuan.

“Jadi laporannya kan ada dua terlapor, Donny Saragih sama Andi. Laporannya 21 November 2017. Kita lapor di Polres Jakpus terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pemerasan, penipuan dan pengancaman. Itu kan laporan kita sudah disidangkan, dan diputus satu tahun,”.

Menurut Artanta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN dengan tetap memberi hukuman satu tahun.

“kasusnya sudah inkrah. Harusnya dieksekusi. Kalaupun dia PK, tidak menghalangi eksekusi,”.

Dari penelusuran kasus Donny diketahui kasusnya tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut “turut serta melakukan penipuan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Tak terima putusan banding, Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menyatakan menolak kasasi Donny dan Andi dan bahkan menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada keduanya.

“Sudah kasasi. Sebetulnya sudah inkrah. Kalau sudah kasasi kan sudah inkrah. Sudah sangat cukup untuk melakukan eksekusi. Tapi nanti detailnya setelah kami dalami ya,” kata Teguh Nugroho, Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya

(tvl)

Back to top button