Crispy

Helmy Yahya Tolak Dinonaktifkan Dewan Pengawas TVRI

JAKARTA-Terhitung tanggal 4 Desember 2019, Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia (TVRI) memberhentikan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Nomor 3 Tahun 2019, tentang Penetapan Non Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik TVRI Periode Tahun 2019-2022.

“Menonaktifkan sementara Sdr Helmy yahya MPA, AK, CPMA, CA, sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia,” demikian kutipan surat keputusan yang beredar di media sosial, hari Kamis sore (5/12/2019).

Posisi Helmy Yahya untuk sementara akan digantikan Supriyono sebagai Pelaksana Harian Direktur Utama TVRI. Supriyono saat ini menjabat Direktur Teknik TVRI. Dalam surat keputusan tersebut Dewan Pengawas juga memutuskan, meskipun nonaktif,  Helmy Yahya tetap akan memperoleh penghasilan sebagai Direktur Utama TVRI.

“Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.”.

Menanggapi Surat keputusan Dewas TVRI tersebut, Helmy Yahya menyebut penonaktifannya cacat hukum karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005, dimana dalam Pasal 24 ayat 4, diatur pemberhentian direksi sebelum habis masa jabatan, bila memenuhi syarat empat kondisi, yakni, Pertama, Direksi tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, Direksi terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga. Ketiga, Direksi di pidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Keempat, tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai aturan.

“Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 Tanggal 4 Desember 2019 tentang penetapan nonaktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama LPP TVRI periode tahun 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar”, tulis Helmy pada surat yang ditujukan para Direktur TVRI, Kepala Satuan Pengawasan Intern, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengawasan, serta Kepala TVRI Stasiun Penyiaran Daerah.

Helmy juga menyatakan masih berstatus sebagai Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022 yang sah  dan meminta seluruh pegawai LPP TVRI bekerja seperti biasa.  “Saya meminta kepada seluruh pegawai LPP TVRI tetap bekerja seperti biasa demi kemajuan LPP TVRI,”.

Sebagaimana diketahui Helmy Yahya ditunjuk sebagai Direktur Utama TVRI untuk periode 2017 hingga 2022 oleh Dewan Pengawas LPP TVRI, pada 24 November 2017. Hingga saat ini kedua belah pihak, baik Dewan Pengawas maupun Helmy Yahya, tidak menjelaskan penyebab dinonaktifkannya Helmy Yahya.

(tvl)

Back to top button