Crispy

Polda Jatim Cyduk Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

SURABAYA-Hari ini Senin (3/2/2020) pukul 08.30 WIB, di Gedung Patuh Mapolda Jatim dilaksanakan Konfrensi Pers untuk mengumumkan keberhasilannya mengungkap jaringan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polda Jatim.

Konfrensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Luki Hermawan dan didampingi jajaran dari Satnarkoba Polda Jatim mengumumkan capaian dan keberhasilan Polda Jatim dalam mengungkap dan menangkap 2 orang pelaku pengedar narkoba yaitu Chee Kim Tiong (40) dan Lau chu hee (39), dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak 40 kilogram.

“Keduanya adalah pengedar Narkoba antar negara (Jaringan Internasional) yang berkewarganegaraan Malaysia”.

Luki juga menjelaskan bahwa Jaringan pengedar Narkoba asal Malaysia ini sudah dua kali melakukan pengiriman ke Indonesia.

“Untuk pengiriman yang pertama berhasil lolos, hingga pada pengiriman yang kedua berhasil ditangkap dengan barang bukti Narkoba jenis sabu yang dikemas dengan bungkus teh cina,” kata Luki, Senin (3/2/2020).

Lebih lanjut orang nomor satu di Polda Jatim mengatakan bahwa narkoba tersebut mereka bawa sendiri dari Myanmar dan masuk ke Indonesia melalui Kalimantan.

“Mereka berdua termasuk dalam jaringan pengedar antar negara yang berperan memasukkan Narkoba ke Indonesia lewat Kalimantan, termasuk ke Jawa Timur dengan cara dikawal sendiri dari Myanmar, masuk ke Kucing, kemudian dari kucing ke Pontianak menuju Pangkalan Bun terus lewat Perak. Dari sini barang ini berhasil kita amankan”.

Mereka ditangkap ditempat berbeda, jikan tersangka Chee Kim Tiong ditangkap di kawasan Jalan Raya Bandara Juanda, sedangkan Lhau Ciu Hee ditangkap di Perumahan Puri Surya Jaya.

Menurut pengakuan tersangka Chee Kim Tiong, dirinya mendapat bayaran sebesar 40 ribu Ringgit untuk sekali kirim karena langsung berhubungan dengan pemilik barang bernama Mr Poo, sedangkan tersangka lainnya Lau chu hee hanya mendapatkan 7 ribu ringgit untuk sekali pengiriman.

Sementara itu, Wakil Direktur (Wadir) Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Nasriadi mengatakan, kelompok ini menggunakanstrategi yang dikenal dengan sebutan system ranjau yakni semua yang terlibat dalam rantai distribusi tidak melakukan perjumpaan langsung.

Nasriadi menjelaskan lebih lanjut sistem ranjau digunakan untuk memutus jaringan. Sehingga tak ada pertemuan antara pembeli dan pengedar.

“Artinya (narkoba) ditempatkan di satu tempat dan diambil (pembeli). Dan kami tangkap satu orang pengambil yang memiliki barang itu dua kilo. Nah bandar fungsinya merekam dan melapor ke bandar besarnya di Malaysia,”.

(tvl)

Back to top button