Crispy

Ustad Abal-abal: Tak Ada Dalil Larangan Gunaan Sabu.

BANGKALAN—Seorang warga Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, AM(46), ditangkap polisi karena diketahui telah mengonsumsi narkoba jenis sabu. Di samping itu AM juga diketahui menjadi bandar penjualan barang haram tersebut.

Menariknya, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, AM menganggap bahwa perbuatannya itu tidak melawan hukum. Ia juga berkukuh bahwa sabu halal dikonsumsi. Menurut AM, sebagai pemeluk agama Islam sepengetahuannya tidak ada larangan mengonsumsi sabu dalam kitab suci Alquran.

Dalam konferensi Pers yang diadakan di Polres Bangkalan, AM yang dihadirkan dalam konferensi pers juga menyampaikan pandangannya yang sesat tersebut. Di depan sejumlah wartawan, ia tetap mengaku sabu tersebut legal.

“Saya tahu sabu memang dilarang digunakan oleh negara, namun saya tidak menemukan di dalil Alquran,”

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, yang memimpin konferensi pers tersebut akhirnya urun rembuk. “Tersangka ini berpandangan kalau nyabu ini tak diharamkan dan meningkatkan semangat membaca Alquran, kita semua tahu sabu dilarang oleh negara. Segala sesuatu yang memabukkan dan memberikan efek buruk tidak boleh digunakan,”.

Rama menambahkan, bahwa AM sudah lama dicari polisi setelah ia kabur selama sekitar dua bulan. Namun hari Senin AM pulang ke kampung halamannya di Kwanyar karena ada salah satu tokoh Bangkalan yang meninggal dunia. AM bermaksud untuk menghadiri pemakaman tersebut. Kesempatan itu dimanfaatkan polisi untuk menangkap AM kemudian mengamankannya usai prosesi pemakaman.

“Tersangka sebelumnya kabur, dan berhasil kami amankan di Kwanyar usai prosesi pemakaman itu,”.

Rama menyayangkan dan mengkhawatirkan sikap AM yang sehari-hari dikenal sebagai ustadz. AM diketahui juga mengajarkan pada para santrinya bahwa sabu tersebut halal, ia juga menyediakan sabu kepada santrinya yang ingin membeli.

“Saat dilakukan penangkapan, lalu kita geledah rumahnya ternyata juga masih ada seperangkat alat hisab dan sisa sabu yang ia gunakan,”.

AM dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

(tvl)

Back to top button