Sanus

Kemenkes akan Ubah Cara Pembayaran BPJS Kesehatan

Model INA-DRG merupakan system pembayaran klaim BPJS Kesehatan berdasarkan kesamaan klinis dan kemiripan penggunaan sumber daya dalam perawatan pasien.

JERNIH-Kementerian Kesehatan RI akan mengubah system pembayaran klaim BPJS Kesehatan ke rumah sakit. Perubahan system pembayaran klaim BPJS dimaksud untuk agar lebih efektif dan tepat sasaran.

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, saat ini Indonesia menerapkan sistem INA-CBG’s dalam pembayaran klaim BPJS Kesehatan ke rumah sakit. Untuk selanjutnya akan menjadi Indonesia DRG Group.

INA-CBG’S itu merupakan system pembayaran klai oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.

Model INA-CBG’s diimpor dari Malaysia dan tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di Indonesia, baik dari segi paket tarif maupun kecocokan dengan jenis layanan rumah sakit di tanah air, kata Menkes dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, pada Selasa (11/2/2025).

“Kita mau ubah menjadi Indonesia DRG Group. Kata Menkes Budi, “karena, banyak yang belum cocok dengan kondisi di Indonesia dan juga paket-paketnya juga enggak cocok,” kata Budi di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta.

Model INA-DRG merupakan system pembayaran klaim BPJS Kesehatan berdasarkan kesamaan klinis dan kemiripan penggunaan sumber daya dalam perawatan pasien.

Budi mengatakan, dalam sistem yang ada, referensi rumah sakit kelas A seringkali didasarkan pada jumlah tempat tidur yang lebih banyak, padahal seharusnya berdasarkan tingkat keparahan penyakit pasien. 

“Jadi kenapa kita mesti ubah? Sekarang kan rujukannya dibagi Klas A dirujuk, itu tempat tidurnya lebih banyak. Padahal harusnya rujukan itu penyakitnya yang lebih parah kan,”. 

“Orang sakit cancer enggak bisa di Klas B, ya kita rujuk ke Klas A, kenapa? Karena Klas A tempat tidurnya lebih banyak, ya salah dong. Harusnya dirujuk Klas A karena kompetensi dia menangani cancer lebih baik,”. 

“Jangan hanya karena kamarnya kecil cuma 50 dia kasih Klas B. Nah, itu yang akan kita ubah dan itu akan berpengaruh ke DRG’S”.  (tvl)

Back to top button