Indonesia Terbitkan 1.012 Golden Visa dengan Investasi Rp48 Triliun

Penerbitan golden visa alias visa emas diminati warga dunia. Golden visa memancing investasi hingga Rp 48 triliun, plus penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 12 miliar.
JERNIH – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mencatat sudah ada 1.012 Golden Visa yang diterbitkan hingga September 2025. Nilai investasi yang berhasil masuk lewat skema ini mencapai lebih dari Rp48 triliun.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan pencapaian tersebut menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat internasional terhadap iklim investasi di Indonesia.
“Golden Visa Indonesia merupakan salah satu program unggulan yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini sejalan dengan peran keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Selain membawa modal asing, program ini juga berkontribusi pada penerimaan negara. Hingga 23 September 2025, Golden Visa menyumbang PNBP sebesar Rp12,96 miliar.
Salah satu penerima visa emas adalah mantan pelatih timnas PSSI, Shin Tae Yong.

Siapa Saja Pemegang Golden Visa?
Menurut Yusman, pemegang Golden Visa Indonesia berasal dari 61 negara. Angka ini memperlihatkan bahwa skema ini diminati oleh berbagai kalangan, mulai dari investor, pengusaha, hingga profesional dengan keahlian khusus.
Kontribusi terbesar datang dari perusahaan asing yang mendirikan anak usaha atau cabang di Indonesia. Nilainya hampir Rp46,5 triliun atau sekitar 96 persen dari total investasi.
Sementara itu, investor perorangan tercatat menanamkan modal senilai Rp249,3 miliar, dan investasi dari kategori pemegang Golden Visa lainnya mencapai Rp1,45 triliun.
Apa Itu Golden Visa Indonesia?
Golden Visa adalah izin tinggal jangka panjang yang diberikan pemerintah Indonesia kepada warga negara asing tertentu. Program ini resmi diluncurkan pada Juli 2024 dengan tujuan menarik investasi, mendatangkan talenta global, sekaligus memberi kepastian hukum bagi mereka yang ingin tinggal dan berkontribusi di Indonesia.
Golden Visa ditujukan untuk beberapa kategori, antara lain investor asing, baik perorangan maupun perusahaan. Lalu, individu dengan keahlian khusus di bidang tertentu (misalnya teknologi, riset, atau industri strategis). Tak ketinggalan bagi okoh dunia dengan reputasi internasional. Terakhir untuk mantan WNI beserta keturunannya yang ingin kembali berkontribusi di Indonesia.
Golden Visa berlaku antara lima hingga 10 tahun, tergantung besarnya investasi atau kategori pemegang visa. Beberapa keuntungan yang bisa dinikmati antara lain proses keimigrasian yang lebih mudah dan cepat, termasuk akses jalur prioritas di bandara. Selain itu ada kepastian hukum dalam berinvestasi dan bekerja di Indonesia. Mereka yang memperoleh visa dapat izin tinggal jangka panjang, tanpa harus memperpanjang visa setiap tahun. Tak ketinggalan ada potensi peluang lebih luas untuk membangun bisnis, melakukan penelitian, atau berkarier di sektor strategis di Indonesia.
Dengan berbagai fasilitas tersebut, Golden Visa dianggap sebagai strategi diplomasi ekonomi yang bukan hanya menarik modal, tetapi juga mendatangkan keahlian dan jejaring internasional ke Indonesia.
Yusman menekankan bahwa penerapan Golden Visa hingga September 2025 membuktikan semakin menariknya Indonesia di mata dunia. “Kami berharap momentum positif ini dapat terus berkontribusi bagi pembangunan nasional dan memperkuat perekonomian,” pungkasnya.(*)
BACA JUGA: Ini 29 Negara yang tak Lagi Memberi Stempel Visa