POTPOURRI

Siapa Penerima Bansos yang Diprioritaskan?

Prioritas diberikan kepada keluarga dengan daya listrik 450 hingga 900 watt, kepala rumah tangga yang menganggur atau berpenghasilan tidak tetap, serta mereka yang menempati rumah tidak layak huni.

JERNIH-Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) akan memprioritaskan kuota bantuan sosial (bansos) untuk 4,2 juta keluarga penerima manfaat baru yang terdiri dari lansia tunggal, penyandang disabilitas, dan keluarga yang tinggal di rumah tidak layak huni.

Hal ini disampaikan Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti yang menyebut jika kebijakan tersebut merupakan hasil proses verifikasi dan pembaruan data terhadap 18,7 juta keluarga penerima manfaat bantuan sosial yang dilakukan di seluruh Indonesia.

Dari pelaksanaan verifikasi tersebut ditemukan 4,2 juta keluarga yang dinyatakan tidak layak menerima bansos, karena sebagian telah memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap. Bansos tersebut akan dialihkan pada kelompok rentan lansia lainnya.

“Nah, ini kemudian akan kita alihkan kepada kelompok rentan seperti lansia tunggal, penyandang disabilitas tunggal, dan keluarga miskin yang tinggal di rumah tidak layak huni,” kata Amalia dalam konferensi pers di Kemensos, Jumat (7/11/2025).

Langkah-langkah tersebut, jelas Amalia dimaksud untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial. Sebab dari evaluasi yang dilakukan Kemensos telah ditemukan adanya inclusion error pada sebagian data, yaitu penerima yang sebenarnya sudah tidak memenuhi syarat sebagai warga miskin maupun rentan miskin.

“Untuk menggantikan penerima yang tidak layak tersebut, kami akan memasukkan data kelompok yang selama ini masuk dalam kategori exclusion error atau belum terdata meskipun berhak. Proses verifikasi ulang juga akan dilakukan agar data pengganti benar-benar valid dan akurat,” katanya.

Langkah berikutnya yang dilakukan Kemensos bersama BPS adalah menetapkan kriteria baru bagi mereka yang dianggap layak menerima bantuan sosial pengganti.

Ada empat kriteria rumah tidak layak huni yang ditetapkan antara lain, rumah berlantai tanah dan beratap tidak layak, rata-rata luas lantai tempat tinggalnya di bawah 7,2 meter persegi per kapita, juga rumah yang tidak memiliki sanitasi layak.

“Yang penting dalam hal ini hasil pemutakhiran data yang lebih akurat, diharapkan dapat mendukung Kementerian Sosial dalam menyalurkan bantuan sosial secara lebih tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” jelas Amalia.

Satu hal penting yang ditekankan Amelia adalah prioritas diberikan kepada keluarga dengan daya listrik 450 hingga 900 watt, kepala rumah tangga yang menganggur atau berpenghasilan tidak tetap, serta mereka yang menempati rumah tidak layak huni. (tvl)

Back to top button