Crispy

Pemerintah Bakal Blokir Ponsel Ilegal, Bea Cukai: Didominasi Cina

JAKARTA – Pemerintah dan seluruh operator seluler yang tersebar di Indonesia, sepakat menggunakan metode pemblokiran whitelist (daftar putih) untuk memblokir ponsel ilegal ketika aturan IMEI diberlakukan mulai 18 April 2020.

Keputusan itu membuat Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengaku senang, sehingga dapat mengantisipasi beredarnya ponsel ilegal di Tanah Air. Sebab peredaran ponsel ilegal merugikan negara dalam jumlah besar.

Menurut Heru, kerugian negara dari peredaran barang black market dapat menembus ratusan miliar rupiah. Bahkan bila tindakan ilegal tersebut terdeteksi, pihannya langsung melakukan penangkapan dan pemusnahan.

Ia menambahkan, baru-baru ini pihaknya mencatat jumlah ponsel ilegal mencapai 20.732 unit atau seharga Rp61,8 miliar di Banten.

“(Ponsel ilegal itu) rata-rata paling banyak dari Cina,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (29/2/2020).

Sebelumnya, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Ismail, mengatakan pemblokiran dengan sistem whitelist dipilih agar tak merugikan konsumen. Dengan sistem ini, masyarakat bisa langsung mengetahui apakah nomor IMEI ponsel yang mereka beli sudah terdaftar atau tidak.

“Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI ini,” kata dia

Skema whitelist, lanjut Ismail, sesuai dengan peraturan tingkat kementerian yang sudah ditetapkan. “Skema whitelist yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibeli,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk mengecek nomor IMEI ponsel mereka melalui situs web imei.kemenperin.go.id.

Namun Ismail mengingatkan ponsel yang tidak terdaftar di situs web Kemenperin masih tetap bisa digunakan setelah aturan IMEI berlaku. Namun, untuk ponsel dari luar negeri atau dikirim dari luar negerii mesti didaftarkan lewat aplikasi khusus setelah 18 April 2020. Saat ini, aplikasi untuk mendaftarkan IMEI ponsel ilegal itu tengah dirampungkan.

“Perangkat yang aktif sebelum masa berlaku (aturan IMEI) 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi,” ujarnya. [Fan]

Back to top button