Apple Didenda Rp7,1 T Gara-gara Produk iPhone
JAKARTA – Apple Inc harus menelan ‘pil pahit’ setelah didenda hingga 500 juta dolar Amerika atau sekitar Rp7,1 triliun, guna menyelesaikan litigasi dengan tuduhan diam-diam memperlambat produk iPhone lama saat meluncurkan model baru. Sehingga mendorong para pengguna merk berlogo apel tergigit itu untuk membeli ponsel atau baterai pengganti yang baru.
Ditulis Reuters, Rabu (4/3/2020), Apple harus membayar konsumen US$ 25 per iPhone, yang dapat disesuaikan naik atau turun, tergantung pada berapa banyak iPhone yang memenuhi syarat, dengan total pembayaran minimum US$ 310 juta.
Namun dalam surat pengadilan, Apple membantah melakukan kesalahan dan menyelesaikan kasus nasional guna menghindari beban dan biaya litigasi.
Konsumen berpendapat bahwa kinerja ponsel mereka menurun setelah menginstal pembaruan perangkat lunak Apple.
Pihak Apple mengungkapkan, tuduhan itu menyesatkan, bahwa ponsel mereka mendekati akhir siklus hidup dan membutuhkan penggantian atau baterai baru.
Apple mengaitkan masalah tersebut terutama dengan perubahan suhu, penggunaan tinggi dan masalah lainnya, dan mengatakan para insinyurnya bekerja dengan cepat dan berhasil mengatasi hal yang dituduhkan itu.
Menurut Apple, pembayaran US$ 25 per iPhone cukup besar, dengan mengatakan ahli kerusakan mereka menganggap bahwa harga maksimal hanya sebesar US$ 46 per iPhone.
Diketahui, aetelah protes atas pelambatan iPhone, Apple kemudian meminta maaf dan menurunkan harga baterai pengganti dari US$ 79 menjadi US$ 29. [Fan]