Dampak Covid-19 Batas Lapor SPT Diundur Hingga 30 April
JAKARTA-Merebaknya wabah virus covid-19 membuat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberi kelonggaran bagi wajib pajak yang akan mengurus penyampaian dan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, hingga 30 April 2020.
Awalnya pelaporan SPT dijadwalkan selesai paling lambat bulan Maret sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Namun dengan perkembangan baru wabah virus covid-19, Ditjen Pajak membuat kebijakan dengan memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran hingga April.
“Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka Ditjen Pajak juga memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan,” keterangan resmi Ditjen Pajak itu diunggah dpada laman resmi Ditjen Pajak, yang dikutip Minggu (15/3/2020).
Baca juga: Kendaraan Tidak Bayar Pajak Dua Tahun Akan Dihancurkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga membenarkan informasi perpanjangan masa pengurusan pajak orang pribadi, yang diunggah pada akun Instagram pribadinya, @smindrawati. Sri Mulyani menyatakan menyetujui usulan Ditjen Pajak untuk merelaksasi batas pelaporan SPT 2019.
“Menyetujui usulan Dirjen Pajak, untuk menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan SPT Wajib Pajak Pribadi dari akhir Maret menjadi April 2020,” tulis Sri Mulyani dalam unggahannya.
Selanjutnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menutup seluruh pelayanan perpajakan yang dilakukan langsung baik lewat Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. Penutupan dilakukan mulai 16 Maret hingga 5 April 2020 mendatang.
Baca juga: Kamera di Pintu Tol Dapat Deteksi Mobil Tidak Taat Bayar Pajak
Selanjutnya Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sarana pelaporan elektronik atau online.
“Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, wajib pajak dapat menyampaikan SPT tahunan melalui e-filing/e-form di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat,” tulis keterangan resmi Ditjen Pajak, dikutip Minggu (15/3/2020).
Disamping itu wajib pajak juga dilayani berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id.
Sedangkan lbagi yang membutuhkan ayanan lupa EFIN dapat menghubungi telepon ke Kring Pajak 1500200.
(tvl)