Crispy

Pemda Wajib Ajukan Usulan ke Gugus Tugas Corona Untuk Lockdown Wilayahnya

JAKARTA-Pemerintah pusat memberi peluang pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan kekarantinaan kesehatan atau lockdown, namun Pemda harus mengajukan usul dahulu kepada pemerintah pusat.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bahwa  Pemda berhak untuk mengusulkan menerapkan kekarantinaan kesehatan atau lockdown di wilayahnya. Usulan itu disampaikan pada Gugus Tugas Corona yang nantinya akan diteruskan kepada Kementerian Kesehatan.

“Jadi kebijakan lock down bahasa media dan bahasa publik yang terlanjur dikenal. Dalam UU kita lockdown itu dikenal dalam UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan,”kata Tito di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (18/3/2020).


Baca juga: MUI Terbitkan Fatwa Atur Salat Jumat Hingga Salat Ied Selama Wabah Covid-19


Menurut Tito aturan kekarantinan kesehatan diatur dalam pasal 94 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan. Dalam pasal 94 tersebut, disebut ada empat jenis kekarantinaan kesehatan yang di antaranya adalah kekarantinaan wilayah dan pembatasan sosial dalam skala yang besar. “Pembatasan sosial skala besar, keputusannya ada pada Menteri Kesehatan,”.

“Arahan bapak presiden, daerah yang mau membatasi bisa mengajukan kepada Kepala Gugus Tugas Letjen Doni Monardo. Kepala Gugus Tugas bisa menyampaikan kepada Menteri Kesehatan, maka kebijakannya bisa dibuat oleh Menteri Kesehatan,”

Tito menambahkan bahwa usulan tersebut belum tentu dikabulkan oleh pemerintah pusat, sebab pemerintah pusat akan mempertimbangkan berbagai hal. Setidaknya ada tujuh hal yang dipertimbangkan dan diukur dengan hati-hati.

Baca juga: MUI Jawa Timur Juga Kritisi Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral

“Mulai dari penyebaran wabahnya sudah sampai mana, efektivitas, perkembangan sosial, ekonomi, budaya dan keamanan,” kata Tito.

“Kemudian juga efektivitasnya, kalau andai dilakukan karantina, kemudian ditutup dan tidak ada batas antara satu wilayah yang satu dengan yang lainnya, apa akan efektif? Mungkin beda dengan Wuhan yang posisinya agak terisolasi, namun kalau misal tak ada pembatas, bisa jadi tidak efektif,” kata Tito menambahkan.

Sebagaimana diketahui Kota Solo telah menyatakan Kejadian Luar Biasa dan   menghentikan seluruh aktivitas warganya hingga 14 hari kedepan sejak lima hari lalu setelah satu warganya meninggal akibat terinfeksi Covid-19.

Menurut Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo “Status KLB tersebut sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota Surakarta untuk menangani dan mencegah terhadap penyebaran virus corona,”.

(tvl)

Back to top button