Gara-Gara Covid-19, Resepsi Pernikahan Terpaksa Dibubarkan
JAKARTA-Sejak diterbitkannya Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 pada Kamis 19 Maret 2020, personel Polri serasa mempunyai payung hukum untuk mencegah, melarang hingga membubarkan acara yang dapat mengundang kerumunan massa baik yang diadakan di dalam ruangan maupun diluar ruangan.
Dalam Maklumat Kapolri tersebut secara jelas tertuang larangan berbagai bentuk kegiatan baik berkaitan dengan urusan keagamaan hingga pernikahan. Semua dilakukan Kepolisian untuk mewujudkan Social Distancing sesuai protokol WHO.
Berikut adalah beberapa acara-acara perkawinan yang terpaksa dibubarkan aparat kepolisian dalam upaya mencegah merebaknya wabah Covid-19. Data diambil dari berbagai sumber dan media;
Banyumas
Bupati Banyumas, Achmad Husein, terpaksa membatalkan acara ngunduh mantu yang akan digelar hari Sabtu (21/3/2020) meski undangan telah disebar beberap waktu lalu.
Achmad memilih menunda acara resepsi pernikahan keluarganya itu, guna mengantisipasi meluasnya wabah Covid-19.
“Saya mau mantu, tapi ditunda. Seharusnya Sabtu ini resepsi, tapi ya akhirnya hanya akad nikah saja, tamu yang hadir juga terbatas,” kata Husein, Jumat (20/3/2020).
Purwokerto
Acara hajatan yang tengah berlangsung di Gang IV Overste Isdiman Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dihentikan aparat kepolisian. Acara itu dihadiri juga warga wonogiri yang datang menggunakan empat bus.
“Tadi ada laporan dari warga, ada hajatan dihadiri rombongan empat bus, jumlahnya sekitar 200 orang. Kami datangi, komunikasi dengan pihak keluarga memberikan edukasi,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka, Minggu (22/3/2020).
Para tamu yang turun dari bus segera disemprot disinfektan oleh tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Palang Merah Indonesia (PMI) demikian juga dengan bus yang mengangkut mereka. Rombongan dari Wonogiri yang menggunakan bus langsung diminta pulang dengan pengawalan polisi.
Samarinda
Wakil Walikota Samarinda M Barkati akhirnya membatalkan perta pernikahan anaknya yang akan digelar hari ini Minggu, (22/3/2020). Berkati didampingi Ketua DPRD Samarinda, Siswandi melakukan konferensi pers di Convention Hall Sempaja Samarinda, Sabtu (21/3/2020) malam
“Kepada seluruh masyarakat Samarinda, dengan tidak mengurangi rasa hormat kami mengumumkan, kami tetap terus akan melanjutkan kegiatan kami. Tapi melanjutkan pada waktu yang berbeda dan tepat,” kata Barkati dalam
Dalam pesta pernikahan anaknya itu, Berkati telah menyebar undangan sebanyak 50 ribu diluar undangan melalui media sosial.
Seluruh makanan yang telah dipesan dibagikan ke pondok pesatren dan panti asuhan di sekitar Kota Samarinda.
Pangandaran
Polisi dan unsur pemerintahan Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran membubarkan sebuah acara resepsi pernikahan di Dusun Ciawitali, Desa Pamotan, Rabu (25/3/2020). Resepsi dimeriahkan seni tradisional ronggeng, yang menjadi daya tarik warga untuk datang.
“Dasar pembubaran yang kami lakukan tentunya Maklumat Kapolri tentang pencegahan Covid-19. Kami terpaksa melakukan pembubaran, karena yang bersangkutan tidak mengindahkan surat yang kami berikan,” kata Kapolsek Kalipucang AKP Jumaeli.
Setelah diberi pemahaman tentang bahaya penularan Covid-19 mereka bersedia membubarkan pesta pernikahan mereka.
Nganjuk
Anggota Polsek Warujayeng, Polres Nganjuk membubarkan acara resepsi pernikahan MA (25) dan CK (22) di Dusun Tawang Sari, Desa Kedung Ombo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Rabu (25/03/2020).
Warga sempat berkumpul untuk menyaksikan ijab kabul namun kemudian pihak pengantin dan keluarga sepakat untuk membubarkan acara resepsi pernikahan.
“Jadi, tadi hanya ijab kabul saja, kemudian diimbau oleh Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan perangkat desa supaya masyarakat membubarkan diri dan masyarakat menyadari hal itu sehingga secara tertib membubarkan diri,” kata Kapolres Nganjuk, AKBP Handono.
Bangkalan
Resepsi pernikahan di Gedung Rato Ebhu Jl Ahmad Yani, Bangkalan terpaksa dibubarkan oleh Polres Bangkalan demi mencegah penyebaran Civid-19.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, mengatakan bahwa resepsi pernikahan termasuk kategori perkumpulan atau kerumunan orang yang untuk sementara seharusnya ditiadakan demi mencegah penularan Covid-19.
“Karena virus corona masih mewabah, kami berharap kegiatan ini agar tidak dilanjutkan. Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona yang saat ini masih terus meluas,” kata Rama di lokasi kegiatan, Rabu (25/3).
“Setelah 15 menit dari himbauan petugas, sambung dia, akhirnya kegiatan yang dihadiri banyak orang itu dibubarkan oleh penyelenggara dengan penuh kesadaran,”kata Rama.
Gorontalo
Sebuah pesta pernikahan di desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, terpaksa dibubarkan oleh Petugas Gabungan Polres dan Polsek setempat saat tamu undangan mulai tiba dilokasi resepsi.
Sebelum membubarkan, Kasat Binmas Polres Gorontalo AKP Robio, memberi pemahaman tentang larangan berkumpul dalam upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19 yang dilakukan terlebih dahulu menjelaskan kepada tamu undangan.
“Dengan diberikan pemahaman, Alhamdulillah, pihak keluarga serta para undangan bisa kooperatif dan memahami penyampaian kami. Akhirnya, mereka tak melanjutkan acara dan kembali pulang ke tempat tinggal masing-masing,”kata Kapolres Gorontalo Utara AKBP Dicky Irawan Kesuma saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/2020)
Siak
Di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, aparat gabungan TNI Polri dan Satpol PP juga membubarkan acara resepsi pernikahan di daerah itu dengan alasan mencegah penularan Covid-19
“Benar. Ada acara pesta dibubarkan di Kampung Berumbung Baru Kecamatan Dayun oleh pemerintah kecamatan Dayun dan personel Polres Siak,” kata Bupati Siak Alfedri, Rabu (25/3).
Mempelai akhirnya dianjurkan menikah di Kanto Urusan Agama dan hanya dihadiri keluarga dekat dengan memperhatikan jaraknya antar sesama.
Banda Aceh
Acara resepsi pernikahan di salah satu gedung di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh terpaksa dihentikan aparat. Kedua mempelai menyadari himbauan petugas dan memahami larangan berkumpul demi mencegah penyebaran Covid-19
Dari atas pelaminan,
pengantin pria bernama Bripka Alfian meminta para tamu undangan yang
telah terlanjur hadir agar pulang kembali ke rumah masing-masing.
“Saya imbau agar tamu undangan untuk pulang dan tidak menghadiri resepsi
pernikahan saya, untuk menghindari penyebaran Covid-19,” kata Bripka
Alfian di atas pelaminan resepsi pernikahannya, di Banda Aceh, Selasa (24/3).
Kapolsek Ulee Kareng, AKP Vifa Febriana, mengapresiasi kesdaran kedua mempelai yang rela menghentikan resepsi yang tengah digelar.
Ciamis
Pesta pernikahan di Dusun Mulyasari, RT 11, RW 03, Desa Purwasari, Kecamatan Banjarsari Ciamis dibubarkan Polsek Banjarsari Ciamis bersama Muspika setempat hari Kamis (26/3/2020).
Polsek Banjarsari menggandeng petugas kesehatan dari Puskesmas Banjarsari untuk melakukan pengecekan suhu tubuh semua tamu yang ada di pesta pernikahan.
Bambang Sono, mempelai pria memahami pembubaran pesta pernikahannya demi untuk memutus mata rantai virus Corona.
Kapolsek Banjarsari, Sayimin juga mengimbau agar masyarakat tidak panik dan tetap di rumah masing-masing.
“Apabila tidak terlalu penting, jangan ke luar, diam di rumah agar siklus Covid-19 terputus, tidak berkembang,”.
(tvl)