Polisi Belanda Denda 250 Warga tak Patuh Jaga Jarak Fisik 1,5 Meter
Purmerend — Kepolisian Belanda menangkap dan menjatuhkan denda kepada 250 orang yang tidak mematuhi jarak fisik 1,5 meter untuk mencegah penyebaran virus korona.
Situs dutchnews.nl memberitakan setiap pelanggar didenda 400 euro, atau Rp 7,2 juta, atau melewati sekian pekan dalam kurungan.
Tindakan denda diterapkan setelah polisi menerima banyak pengaduan WA dari masyarakat mengenai banyaknya orang berkerumun.
Radio NOS memberitakan Purmerend dan Beemster, kota di utara Belanda, paling banyak mendapat peringatan dari kepolisian tentang pentingnya menjaga jarak fisik 1,5 meter.
Dewan Kota Purmerend dan Beemster juga telah diberi tahu agar lebih aktif mengingatkan penduduk, untuk tidak melanggar aturan.
Meld Misdaad Anoniem, hotline kejahatan, mengatakan memiliki 90 laporan orang melanggar hukum; terutama di tempat-tempat minum ilegal, dan salon perawatan kuku masih menerima pelanggan.
Batuk Korona
Di Den Haag, seorang hakim memvonis tiba bulan penjara kepada tiga orang yang batuk di depan polisi dan mengaku mengidap virus korona.
Ketiganya ditangkap 21 Maret lalu. Setelah vonis, mereka dijemput di rumah untuk dijebloskan ke penjara.
Dua di antaranya ditangkap polisi saat mengutil. Di depan polisi, keduanya batuk dan mengaku positif Covid-18. Satu lainnya dihentikan saat bermain moped.
Menariknya, kejahatan umum mengalami penurunan selama wabah Covid-19. Kasus pencurian mengalami penurunan 46 persen, pencopetan turun 74 persen.