Politeia

Kapolri Copot Perwira Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra

Setelah Lurah Grogol yang menerbitkan KTP Djoko Tjandra dicopot dari jabatannya, kini Brigjen Prasetyo Utomo menjadi korban berikutnya dari buronan Djoko Tjandra.

JAKARTA- Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pencopotan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo terkait penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra,

“Iya benar,” kata Argo ketika dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020).

Pencopotan Prasetyo dituangkan dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 per tanggal (15/7/2020), ditandatangani oleh As SDM Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Dalam surat telegram itu, Prasetyo dimutasikan ke bagian Yanma Polri, dalam rangka proses pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri.

Argo juga menjelaskan bahwa penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, merupakan inisiatif dari oknum kepolisian tanpa adanya izin dari pimpinan Polri.

“Surat jalan ditandatangani oleh Kepala Biro atas inisiatif sendiri dan tidak izin dengan pimpinan,” kata Argo menambahkan.

Menurut Argo, sanksi pencopotan dari jabatannya sudah sepadan dengan tindakannya. Hal tersebut juga sesuai komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis untuk tidak pandang bulu kepada siapapun jajarannya yang diduga melakukan kesalahan fatal.

“Komitmen Pak Kapolri jelas. Ini jadi bagian pembelajaran untuk personel Polri lain. Jadi, kami ingin menegakkan aturan dan komitmen sessuai dengan apa yang Pak Kapolri nyatakan kepada seluruh personel kepolisian,”.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menyebut bahwa surat jalan Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

Dari data IPW diketahui surat jalan Djoko Tjandra bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas bertanggal 18 Juni 2020, dan ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Dalam surat jalan tersebut, nama Djoko S Tjandra menjadi Joko Soegiarto Tjandra dengan pekerjaan konsultan yang melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi

(tvl)

Back to top button