Selamat! KLHK Dapat Predikat Opini WTP
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan KLHK 2019, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Artinya laporan keuangan KLHK tahun 2019 telah menyajikan secara wajar semua hal yang material sesuai standar akuntansi pemerintahan”
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan tahun 2019, Rabu (22/7/2020).
Opini WTP tersebut disampaikan Anggota IV BPK-RI, yang juga menjabat Pimpinan Pemeriksa Keuangan, Isma Yatun kepada Menteri LHK, Siti Nurbaya di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan KLHK 2019, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Artinya laporan keuangan KLHK tahun 2019 telah menyajikan secara wajar semua hal yang material sesuai standar akuntansi pemerintahan,” ujar Isma Yatun.
Isma Yatun mengucapkan selamat dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas keberhasilan mempertahankan opini WTP tersebut.
BPK mencatat kualitas laporan keuangan lebih baik dari tahun sebelumnya. Opini WTP tersebut tidak diperoleh dengan mudah, diperlukan sistem akuntansi yang baik, komitmen pimpinan yang solid dan insan-insan pengelola keuangan yang mumpuni dan berintegritas.
Ia menambahkan, pelaporan keuangan pemerintah merupakan ujung dari pengelolaan keuangan negara yang memiliki posisi penting dalam menilai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“KLHK sebagai salah satu Kementerian/Lembaga Negara yang mengelola keuangan negara, mempunyai kewajiban untuk menyusun laporan keuangannya secara tepat waktu sesuai dengan Undang-Undang untuk kemudian disampaikan kepada Kementerian Keuangan,” ujar dia.
Laporan dari masing-masing kementerian/ lembaga negara tersebut selanjutnya akan dikonsolidasi oleh Kementerian Keuangan, untuk diserahkan kepada DPR-RI sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah dengan terlebih dahulu diaudit dan mendapatkan opini pemeriksaan oleh BPK-RI.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang setiap tahun dilakukan BPK-RI bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini kewajaran tersebut merupakan pernyataan profesional BPK-RI mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan.
Sementara Menteri Siti Nurbaya mengatakan, sejak awal pihaknya bersama BPK-RI berkomitmen dan bersinergi untuk mendapatkan sebuah proses pemeriksaan yang sehat.
Sinergi dan komitmen tersebut dilaksanakan demi mendapatkan hasil pemeriksaan yang optimal, serta bermuara melahirkan rekomendasi yang akurat bagi penyelesaian permasalahan yang ditemukan.
“Proses pemeriksaan kali ini merupakan proses pemeriksaan yang panjang dan tidak mudah, baik dari sisi kondisi lokasi seiring terjadinya Pandemi COVID-19, maupun dari sisi substansi permasalahan,” katanya.
Ia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada tim pemeriksa yang bekerja sangat baik dan penyampaian rekomendasi yang begitu komprehensif.
Ia berharap, adanya bimbingan terkait dengan teknis pelaporan tindak lanjut rekomendasi BPK-RI yang harus diselesaikan dalam waktu maksimal 60 hari sejak LHP diserahkan ke KLHK.