KPK Jebloskan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut
Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho untuk memuluskan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatra Utara
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi akhirnya menahan 11 tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Sumatera Utara. Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Seluruh tersangka mulai ditahan KPK hari Rabu (22/7/2020). Sebelumnya mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari 2020.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2020 bertempat di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Adapun ke 11 tersangka KPK tersebut antara lain Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, dan Syamsul Hilal. Kemudian Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Nantinya ke 11 tersangka akan ditempatkan dua rumah tahanan berbeda. Untuk tersangka SH, R, SHI, ID, MA dan IB, akan menjalani penahanan ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Sementara tersangka lainnya yakni RN, LS, JS, JH dan RPH, akan menjalani masa penahanan ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Korupsi yang melibatkan ke 11 anggota DPRD dan Gubernur Sumut waktu itu berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun anggaran 2012-2014; persetujuan perubahan APBD Sumut tahun anggaran 2013-2014; pengesahan APBD Sumut tahun anggaran 2014-2015; dan penolakan penggunaan hak interpelasi pada 2015.
“Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang bukti elektronik bahwa 11 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut,”.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tiga tersangka lain yakni Nurhasanah, Ahmad Hosein Hutagalung, dan Mulyani belum ditahan karena tak hadir di KPK.
(tvl)