Beberapa Jenis Dokumen yang Dikecualikan dari Materai Sepuluh Ribu
Kebijakan pengecualian merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat maupun pengusaha sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
JERNIH- Mulai 1 Januari 2021 tarif bea materai naik dari sebelumnya Rp3 ribu dan Rp 6 ribu menjadi Rp10 ribu. Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Rancangan Undang Undang (RUU) tersebut merevisi UU Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985 yang telah berusia 34 tahun.
Namun untuk penggunaan materai sepuluh ribu tersebut, pemerintah memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis dokumen yang akan dikenakan tarif bea itu. Demikian juga nilai dokumen yang harus dikenakan meterai juga di naikan.
Menurut SMI, demikian Sri Mulyani Indrawati sering dipanggil, kebijakan pengecualian merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat maupun pengusaha sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
“Kita beri pemihakan kepada UMKM termasuk mereka yang nilai dokumennya di bawah atau sama dengan Rp5 juta, tidak perlu menggunakan meterai,” katanya di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, 3 September 2020.
Dengan demikian mulai 2021 dokumen dengan nilai di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak lagi perlu diberikan meterai. Sebelumnya saat tarif Rp3 ribu dan Rp6 ribu, dokumen senilai Rp1 juta sudah harus dikenakan meterai.
SMI juga memutuskan beberapa jenis dokumen yang tidak lagi perlu menggunakan meterai, yakni dokumen untuk kepentingan penanganan bencana alam hingga hal-hal yang non komersial.
“Bencana alam dan kegiatan bersifat keagamaan dan sosial dan dalam rangka dorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional,”.
Kebijakan tariff materai dan pengecualian dokumen itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Masyarakat dan pemerintah diberi waktu untuk melakukan penyesuaian penerapannya. (tvl)