Crispy

Buron Terpidana Korupsi Perjalanan Dinas Ditangkap

“Terpidana ini sempat kabur dan berpindah-pindah tempat ke luar kota. Namun sudah diamankan di batas kota saat masuk ke Kota Probolinggo…”

JERNIH– Setelah buron hampir satu decade, yakni selama sembilan tahun, pelarian Nanang Koentjahjono akhirnya berakhir. Terpidana kasus korupsi perjalanan dinas (perdin) DPRD Kota Probolinggo itu ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, Jumat (11/9/2020) pukul 12.50 WIB.

Nyaris sebagaimana lagu ‘Senja di batas Kota’, Nanang yang lahir di Probolingo 56 tahun lalu itu ditangkap saat berada di batas Kota Probolinggo.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Benny Briyandono mengatakan penangkapan itu merujuk atas surat putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada tanggal 22 Agustus 2011 yang menyebut jika Nanang Koentjahjono dipidana satu  tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

“Terpidana ini sempat kabur dan berpindah-pindah tempat ke luar kota. Namun sudah diamankan di batas kota saat masuk ke Kota Probolinggo,” kata Benny. Nanang tepatnya ditangkap di Jalan Gubernur Suryo, Gang Barokah, Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan selama satu jam, Nanang yang mengenakan kaos putih lengan panjang dengan celana abu-abu serta memakai tas ransel itu kemudian dibawa ke Lapas II B Kota Probolinggo. [ ]

Back to top button