Hakim Jerman Perbolehkan Umat Islam Kumandangkan Adzan
- Hakim Annette Kleinschnittger mengatakan selama tidak ada yang dipaksa masuk masjid, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk mengeluh.
Oer-Erkenschwick — Pengadilan Jerman, Rabu 23 September 2020, menolak permohonan untuk membungkam suara adzan di sebuah masjid di kota kecil Oer-Erkenschwick, negara bagian North Rhine-Westphalia.
Keputusan ini membuat Komunitas Islam Turki (Ditib) kini boleh menggunakan pengeras suara, untuk memanggil umat Islam menunaikan shalat.
Permohonan pembungkaman adzan diajukan penduduk lokal tahun 2015. Sejak itu tidak adalagi adzan subuh dan maghrib dan isya, serta saat shalat Jumat.
Warga lokal mengatakan adzan menghalangi kebebasan beragama, dan menuntut panggilan shalat itu dilarang selamanya. Namun Pengadilan di Muenster menolak argumen itu.
“Setiap masyarakat harus menerima kenyataan bahwa terkadang harus sadar bahwa orang lain menjalankan iman mereka,” kata Annette Kleinschnittger, hakim Pengadilan Muenster.
Selama tidak ada yang dipaksa masuk ke masjid dan menjalankan shalat, tidak ada alasan mengeluh.