Polisi Depok tak Terbitkan SKCK Bagi Pelajar Ikut Unjukrasa UU Ciptaker
Di samping tak bisa mendapat SKCK, pelajar tersebut juga akan mendapat sanksi drop out dari sekolah.
JERNIH-Pemerintah Daerah Depok mengancam pelajar yang kedapatan ikut aksi unjukrasa terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan mendapat sanksi drop out dari sekolah.
Hal tersebut disampaikan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi yang menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Metro Depok berkaitan dengan ditemukannya pelajar yang ikut mekakukan aksi unjukrasa terkait Omnibus Law di Jakarta.
Bahkan, menurut Dedi, para pelajar yang ikut-ikutan melakukan aksi unjukrasa bukan hanya mendapatkan hukuman sanksi drop out (DO), namun juga nantinya siswa tersebut tidak akan mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Jadi konsekuensinya selain di drop out dari sekolah, mereka (pelajar) yang terlibat unjuk rasa, pada saatnya nanti tidak akan dikeluarkan SKCK-nya oleh Kepolisian,” kata Dedi di Depok, (12/10/2020).
Sebagaimana diketahui, selama berlangsung aksi unjukrasa buruh menolak UU Ciptaker tanggal 6-8 Oktober lalu, Polisi mengamankan banyak pelajar dari luar DKI Jakarta yang ikut melakukan aksi unjukrasa yang disertai aksi anarkhis.
Para pelajar yang datang ke Jakarta tersebut berasal dari beberapa wilayah sekitar Jakarta seperti Bekasi, Tangerang juga Depok.
Dari beberapa pelajar yang berhasil diamankan tersebut, para pelajar terssebut mengaku mendapat undangan aksi unjukrasa melalui Whaatsapp grup. (tvl)